SABUROmedia, Paluta – Memutus mata rantai wabah Covid 19 melalui pencegahan penyebaran tidaklah hal mudah, dibutuhkan kesadaran masyarakat dan himbauan serta pemahaman terus menerus tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan (Prokes). Bahkan sangsi terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah sepertinya harus dilakukan
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas utara (Pemkab. Paluta) Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar Sosialisasi Sangsi Pelanggaran Protokol Kesehatan dengan sasaran sesui tugas pokok dan fungsi dari Perhubungan di bantu unsur gabungan penegak hukum dan pertahanan negara (Polri dan TNI) hari Selasa 22 September 2020 di Kecamatan Halongonan, tepatnya di jalan lintas sumatera gunung tua – langga payung
Setiap kendaraan dan angkutan yang melintas di hentikan sesaat oleh Petugas Dishub untuk diberi himbauan dan peringatan lisan kepada mereka para pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan, utamanya yang tidak memakai masker
“Banyak pengguna jalan yang mengabaikan Protokol Kesehatan yaitu tidak memakai masker, atau memakai masker dengan cara yang salah. Kita himbau dan kita bagikan masker. Kesehatan dan Keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab kita bersama” kata Kepala Dinas Perhubungan(Kadishub) Kab. Paluta, Ridwan Efendi Daulay, SSTP,MM melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kabid. LLAJ) Saddam Husein Harahap, ST saat mengkoordinir kegiatan
Kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Kadishub Nomor: 551/PHB/2020, tanggal 21/9 perihal penegakan hukum dan sangsi protokol kesehatan dimasa pandemic dengan sasaran pengguna jalan dan masyarat.
Sempat terjadi ketegangan dengan para pengguna jalan yang mengaku tidak percaya dengan adanya wabah Covid 19, tetapi petugas gabungan dapat menenagkan dan tetap memberikan pemahaman
“Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 41 Tahun 2020 tentang wajib menggunakan masker. Beberapa hari ini kami sosialisasikan wajib masker, mulai hari ini sampai jumat dan minggu depan Pemkab Paluta akan melaksanakan wajib sangsi bagi yg tidak memakai masker, akan didenda sampai Rp. 250.000,-.” dijelaskan Kadishub Paluta melalui Kabid LLAJ
Ditambahkan Saddam Husein, Harahap, ST dan petugas lainnya, berharap semoga kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan Protokol Kesehatan semakin meningkat bukan karena sangsi atau razia (MIT)