SABUROMEDIA, Ambon — Para Pelaku usaha di kota Ambon, menerima Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Maluku, yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam apel Pagi ASN, pada Selasa (09/06/2026).
Wattimena dalam sambutannya memberikan apresaisi kepada BPJPH atas penyerahan Sertifikat halal, demi memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“ Dengan penyerahan ini pelaku usaha di Ambon bisa membangun ekosistem halal, sehingga dapat merambah pasar lebih luas,” katanya.
Dikatakan, produk halal menjadi salah satu syarat agar produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa dipasarkan dimana saja. Olehnya itu, Wattimena berharap penyerahan ini dapat memotivasi dan merangsang pelaku usaha lainnya, guna memastikan produk mereka terjamin kehalalanya.
Sementara itu, Kepala BJPH Maluku, Abdul Karim Kelrey, mengatakan BPJPH membantu pemerintah daerah, baik provinsi, maupun Kabupaten/ Kota dari sisi kehalalan produk bekerjasama dengan mitra strategis.
Beliau menegaskan bahwa kemudahan sertifikasi halal merupakan komitmen negara dalam melindungi pelaku usaha dan masyarakat konsumen.
“ Sertifikasi halal didesain agar semakin akuntabel, cepat, dan mudah, termasuk khususnya menghadirkan kemudahan bagi UMK. Melalui BPJPH, negara hadir untuk memastikan pelaku UMK bisa bersertifikat halal, sehingga produknya bisa terjamin halal, produk berdaya siang dan berkualitas, dan diterima lebih luas,” tegasnya.
“ Kami mengajak kita semua untuk melihat Badan ini tidak hanya sebatas labelisasi halal, tapi lebih dari itu untuk membangun ekosistem halal dari hulu ke hilir. Itu program utama kami,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan sertifikasi halal memiliki implikasi positif yang kuat dalam dimensi ekonomi.
“ Halal bukan sekadar kewajiban, tetapi jaminan kualitas dan kepercayaan pasar. Halal adalah bagian dari mesin pertumbuhan ekonomi. Ketika UMK tersertifikasi halal, produknya naik kelas, pasarnya meluas, dan daya saing nasional ikut menguat,” ujar Kelrey
BPJPH terus mendorong pelaku UMK memanfaatkan kemudahan layanan sertifikasi halal, termasuk melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang tahun 2026 ini pemerintah melalui BPJPH menyediakan 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK.
Sertifikasi halal UMK juga didorong akselerasinya sebagai bagian dari persiapan penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026
Dirinya menandaskan dengan jaminan produk halal maka BPJPH bersama pemerintah bersinergi dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, yang turut meningkatkan taraf hidup masyarakat. (SM)