SABUROmedia, Ambon — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku melaksanakan Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026.

Kegiatan berlangsung secara hybrid dan bertempat di Kantor KPU Provinsi Maluku, Sabtu (13/06/2026).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Maluku M. Shaddek Fuad.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pelaksanaan PAW merupakan salah satu tugas penting KPU yang harus dilaksanakan secara cermat, profesional, dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Anggota KPU RI, Idham Holik, yang menyampaikan materi terkait Tata Cara dan Prosedur PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026.

Dalam arahannya, Idham Holik menyampaikan penegasan tentang pentingnya pemantapan literasi atas PKPU Nomor 3 Tahun 2025 agar pelaksanaan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD sesuai prinsip berkepastian hukum dan dalam rangka memitigasi potensi masalah etik dan hukum terkait hal tersebut.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu dalam setiap proses administrasi yang dilaksanakan oleh KPU di semua tingkatan.

Lanjut Idham, berkaitan dengan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan merupakan langkah progresif KPU untuk menstimulasi institusionalisasi partai politik.

Idham meyakini bahwa institusionalisasi tersebut tidak hanya berdampak positif terhadap manajemen partai politik, tetapi proses demokratisasi (elektoral), apalagi Indonesia memiliki tantangan dalam pematangan konsolidasi demokrasi.

Sesi penyampaian materi dan diskusi PAW juga disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Z. Sangadji , selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

Hadir pada kegiatan tersebut, Anggota KPU Provinsi Maluku, Engelbertus H. Dumatubun selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Syarif Mahulauw selaku Ketua Divisi Hukum, Wawan K. Susanto selaku Ketua Divisi Parmas dan SDM serta didampingi oleh Sekretaris KPU Provinsi Maluku Efendi Latuconsina beserta Pejabat Eselon 3 dan 4.

Turut Hadir Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Melgia Carolina Van Harling.

Peserta kegiatan yakni KPU Kabupaten/Kota, yang terdiri atas Ketua KPU Kabupaten/Kota, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku.

Melalui rapat koordinasi ini, KPU Provinsi Maluku berharap terbangun kesamaan pemahaman, penguatan koordinasi, serta peningkatan kapasitas penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan proses PAW anggota DPRD dan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, sehingga seluruh pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (SM)