SABUROmedia, SBT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melaksanakan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030 Kabupaten Seram Bagian Timur.

 

Kegiatan tersebut  dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) SBT Mirnawati Derlen mewakili Pemerintah Daerah setempat, dengan hadirkan Narasumber dari Universitas Pattimura Ambon, kegiatan ini berlangsung di Hotel Surya Lantai II, dari Senin – Selasa, (05-06/08/2024).

 

Pantauan Journalis SM, hadir pada kegiatan tersebut, para Asisten, Kepala Badan Dinas dan bagian dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Serang Bagian Timur, Dr Pieter Kunu dan Tim Ahli bersama anggota lainnya, Pimpinan instansi vertikal, Pimpinan Perusahaan, Bapak Ibu dari Lembaga Perguruan Tinggi dan LSM, Camat, Kepala Desa serta para tokoh Masyarakat tokoh Pemuda dan tokoh adat serta undangan lainnya.

 

Plt. Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Mirnawati Derlen yang membuka acara sekaligus dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka penyusunan dokumen KLHS rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 – 2045 dan LHS rencana pembangunan jangka menengah Tahun 2025-2030  dalam tahun 2024 ini terdapat tiga dokumen perencanaan yang wajib disusun oleh setiap Pemerintah Daerah yakni dokumen rencana tata ruang wilayah rencana pembangunan jangka panjang daerah dan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah selain karena periode.

 

Dokumen itu sendiri telah berakhir atau membutuhkan penyesuaian dalam perkembangan pembangunan daerah juga karena secara nasional dokumen perencanaan tersebut harus saling berintegrasi bersinergi antara dokumen Pusat dan Provinsi.

 

” Dengan Provinsi dan Kabupaten dan penetapan kebijakan rencana program pembangunan pusat dan daerah harus terjadi sinkronisasi hal ini lebih khusus diarahkan tentang bagaimana pencapaian tujuan dan target pembangunan berkelanjutan dapat dievaluasi dalam setiap periode Pemerintahan, ” Ungkap Mirna yang juga Kepala BAPPEDA SBT.

 

Dikatakan Mirna, untuk mencapai hal tersebut melalui Permentasi Nomor 7 tahun 2018, maka setiap daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan harus disertai dengan dokumen KLHS sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan.

 

” Kita patut bersyukur bahwa hari ini telah dilaksanakan tahapan penyusunan dokumen KLHS RP-JPD dan KLHS RPJMD walaupun sebenarnya kita sebenarnya jika memperhatikan Surat Edaran Menteri KLHK tentang upaya percepatan penyusunan perencanaan pembangunan kita sudah agak terlambat dan target validasi KLHSR yaitu di bulan Maret 2024 ini Namun semua usaha yang diperhadapkan berbagi situasi patut di apresiasi, ” Pintanya

 

Dikatakannya, untuk itu melalui kesempatan ini dirinya mewakili Pemda menghimbau pada setiap OPD dan unsur lainnya di Kabupaten SBT agar dapat berkontribusi dalam diskusi kegiatan ini.

 

” Atas nama Pemerintah Daerah saya menghimbau kepada setiap OPD Stakeholder dan Peserta yang hadir pada acara konsultasi publik ini kiranya dapat berkontribusi dalam diskusi ini.

 

Selain itu kegiatan ini dapat memberikan penguatan pada setiap proses dalam penyusunan dokumen KLHS perencanaan pembangunan ini disadari didasari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 69 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 tahun 2018 tentang tata cara pembuatan dan pelaksanaan dalam penyusunan kajian lingkungan hidup strategis RPJMD.

 

” Hingga dapat kita pahami secara baik bahwa dokumen KLHS ini adalah instrumen pembangunan berkelanjutan. Maupun RPJMD agar terus berkomunikasi berkoordinasi baik dan dengan setiap organisasi perangkat daerah maupun instansi vertikal dalam membantu untuk memberikan kontribusi terhadap data dan informasi – informasi penting sehingga kita membantu tim penyusun dalam mempercepat penyusunan dokumen yang kita butuhkan.

 

Mirna yang juga Kepala BAPPEDA SBT ini menjelaskan, karena perlu dilakukan kegiatan Konsultasi Publik diharapkan dapat menjamin keberlanjutan pembangunan di masa depan dalam penyusunan perencanaan pembangunan dengan mengintegrasikan kepentingan lingkungan pada arah pengambilan keputusan strategis, yakni pada tataran kebijakan rencana program KLHS.

 

Saya  berharap kegiatan konsultasi Publik Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD dan RPJMD Kabupaten Padang Lawas ini ada masukan-masukan, saran dan juga pandangan yang dalam terkait lingkungan, kehidupan dan pembangunan berkelanjutan di daerah ini.

 

“ Semua yang kita undang hadir dalam kegiatan konsultasi publik ini mempunyai pengalaman dan juga keahlian. Maka itu, mari kita semua sama – sama berpartisipasi memberikan masukan atau saran yang terbaik untuk penyusunan dokumen KLHS RPJPD dan RPJMD Kabupaten SBT,” Ujar Mirna

 

Sementara itu, Sekda yang juga Kepala Badan Perencanaan (BAPPEDA) berharap kepada Tim Kelompok Kerja (Pokja) Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD dan RPJMD untuk memberikan dukungan data dan informasi yang akurat sebagai bahan pada tahapan alternative proyeksi pencapaian TPB sesuai dengan urusan OPD masing – masing.

 

” Perlu kita ketahui bahwa dokumen ini kemudian menjadi rujukan untuk kita menyusun rencana pembangunan jangka panjang kita ke depan dan rencana pembangunan jangka menengah yang dibutuhkan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya sehingga menjadi perhatian kita untuk ini bisa kita laksanakan secara baik, “ tutup Plt Sekda Derlean (SM-GriezSBT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *