SABUROmedia, SBT — Diduga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Pecundangi Wartawan Media Online SM atas nama Kisman Awariti pada Rabu, (13 /06/2024).
Pasalnya Wartawan SM ini dicundangi berdasarkan Undangan yang di kirim melalui Via Whatsapp oleh salah satu Wartawan SBT yang juga Alumni Jurnalistik Institut Agama Islam (IAIN) Ambon untuk hadir sebagai Pemateri pada kegiatan PWI Diskusi Publik ” Meneropong Pemimpin SBT 5 Tahun ke Depan “, pada Kamis, (14/06/2024)
Diketahui Hadir sebagai Pemateri pada kegiatan itu, DPRD SBT, Abdul Azis Yanlua (Anggota DPRD) , M. Umar Gazzam (Ketua Komisi A DPRD), Husin Rumadan (Anggota DPRD), M. Saleh Tianotak (Pimpinan Muhamadiyah SBT) serta Rusdi Rumata (Ketua KNPI SBT).
Wartawan Saburomedia.com Kisman Awarity pada medianya menjelaskan, Undangan yang dikirim melalui WhatsApp-nya bersama Sofyan Kastela itu dalam dalam bentuk PDF yang dijelaskan memintanya untuk hadir sebagai pemateri pada kegiatan tersebut. Berikut lampiran Undangan.
Auritty mengatakan, setelah undangan itu diterima bahkan dia sudah konfirmasi soal undangan bersama Ketua PWI SBT Yasin Kelderak bersama Wartawan lainnya di Rumah Kopi Area Taman Baca Bula (Kace Bunda) pada Kamis siang, (13/06/2024).
Setelah itu Wartawan SM ini melanjutkan perjalanan sesuai undangan yang dikirim tertera Lokasinya berada di Kecamatan Bula Barat Desa Jakarta Baru. Hingga sampai di lokasi tidak ada kegiatan yang dilakukan.
Diketahui jarak tempuh menuju Bula Barat 30 Kilo, Kemudian dari itu, Kisman berusaha melakukan konfirmasi tlp WA bersama wartawan SBT namun tidak merespon. Hingga Dia kembali ke Bula hingga larut Malam.
” Saya berharap lewat kesempatan ini, pihak PWI Provinsi Maluku di Kota Ambon untuk menindak Lanjuti masalah ini, dan memberikan teguran keras pada PWI Kabupaten SBT. ” ujar Aurity.
Selain itu, Ketua PWI SBT terindikasi juga melakukan kata-kata ejekan pada wartawan SM lewat Via Whatsappya juga. Untuk itu, dia sudah melaporkan ke Kantor Pusat SABUROmedia di Kota Ambon, dan di arahkan untuk membuat Laporan Polisi, dan akan segera ditindaklanjuti pengaduan ke PWI, karena perbuatan ini telah melanggar Kode Etik Jurnalistik PWI, Ungkapnya (SM-GriezSBT)