SABUROmedia, SBB — Dua terdakwa Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) untuk kasus Dana Siap Pakai ( DSP) Bencana Gempa Bumi 2019 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten SBB akhirnya divonis hakim dan menjalani hukuman pidana penjara dengan waktu yang berbeda.
Kedua terdakwa yang merupakan PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten SBB adalah masing – masing : Marlin Mayaut (MM) yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dijatuhi hukuman 7 Tahun penjara, sementara Muid Tulapessy (MT) yang bertindak sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu ( BPP) divonis 6 Tahun.
Menurut rilis yang dikirimkan pada media ini pada Jumat, (15/9/2023) terdakwa Marlin Mayaut (MM) terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 ayat 1 , 2 dan 3 Undang Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang – Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atas perbuatan Mayaut tersebut, maka selain menjalani hukuman kurungan selama 7 tahun, terdakwa juga dikenakan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 600 juta.
Sementara untuk terdakwa Muid Tulapessy (MT) terbukti:melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atas perbuatan Tulapessy tersebut, maka selain menjalani hukuman kurungan selama 6 tahun, terdakwa juga harus membayar denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 400 juta
Dalam sidang pembacaan Putusan itu dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang., SH., MH dan 2 Anggota Majelis Hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum Raimond Chrisna Noya., SH, kedua terdakwa Marlin Mayaut dan Muid Tulapessy juga menghadiri sidang yang mengagendakan pembacaan putusan tersebut didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun, adapun dugaaan Dana Siap Pakai ( DSP) dari BPBD SBB yang diselewengkan adalah sebesar Rp 1 Milyar, dimana penggunaannya tidak sesuai peruntukkan, selain itu ada juga dana yang masih tersisa di Saldo Kas BPBD SBB dengan jumlah kurang lebih sekitar Rp 3.357.507.013, yang belum dikembalikan (SM-NKSBB).