SABUROmedia, SBB — Kondisi wilayah Kabupaten SBB yang luas dan memiliki pulau – pulau yang sulit dijangkau oleh rentang kendali, menyebabkan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan SBB, Johan Tahya., S.Pd., M.Eng, meminta para Kepala Desa untuk memantau aktifitas Para Kepala Sekolah dan bersinergi untuk kemajuan Dunia Pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Tahya dalam paparannya, pada kegiatan sosialisasi yang bertajuk ” Pelestarian Kesenian Tradisional Yang Masyarakat Pelakunya, yang digelar di ruang pertemuan Amboina Hotel, Piru, Jalan Trans Seram, Kota Piru, pada Selasa, (22 /8/2023).
” Oleh sebab itu, Kami sudah sampaikan kepada para kepala sekolah bahwa kalau ada Musrembang dan Bhakti harus hadir, jang bikin diri su jadi kepala sekolah lalu cuma pangku kaki saja,” ungkap Tahya.
Menurutnya, kewajiban para Kepala sekolah untuk aktif pada kegiatan Didesanya disebabkan karena, salah satu kompetensi guru untuk mencapai profesionalisme Guru adalah, kompetensi sosial dimana bukan hanya sekedar sering komunikasi dengan raja atau Kepala Desa saja, tetapi harus aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di Desa tersebut.
Kadis yang telah berkecimpung di Dunia Pendidikan sejak menjadi Guru Honorer ini mengharapkan, antara Kepala Desa dan Kepala Sekolah harus ada kebersamaan dalam membangun dan mengembangkan dunia pendidikan di wilayahnya.
Secara rinci Kadis Pendidikan dan Kebudayaan SBB tersebut menandaskan bahwa, karena jauhnya rentang kendali dari wilayah di Kabupaten SBB, maka dirinya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB tidak dapat memantau langsung aktifitas Para Kepala Sekolah secara terus – menerus, untuk itu, para Kepala Desa yang selalu berada di wilayah kerjanya setiap hari yang dapat memantau dan mengawasi para Kepala Sekolah tersebut.
Menurutnya, etika PNS Para KepalaSekolah tidak hanya diawasi oleh Kepala Dinas Pendidikan saja, tetapi simbol – simbol pataka dan matrikulasi di kiri dan kanan yang ada pada Para Kepala Desa adalah juga berarti, Mereka juga diawasi oleh Kementrian Pendidikan dan Kementrian Dalam Negeri dan memiliki tanggung jawab untuk mengawasi Dunia Pendidikan di wilayahnya, nanti secara fungsional baru masing – masing mengurusi bidangnya.
Tahya mengatakan, ketika para Kepala Desa dapat melaksanakan fungsi pengawasan tersebut maka akan sangat membantu persoalan – persoalan yang dihadapi Dinas Pendidikan SBB yang dihadapkan pada kendala terbatasnya kemampuan jangkauan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB ini menjelaskan, pada Undang Undang No 40 Tahun 2021, memberikan ruang untuk Para Kepala Desa untuk.berkontribusi ke Dunia Pendidikan diwilayah kerjanya, dimana pada setiap sekolah harus memiliki Komite sekolah dan para Kepala Desa harus tergabung dalam Dewan Pendidikan pada komite sekolah tersebut sehingga memberikan pertimbangan terhadap kelayakan seorang figur kepala sekolah dan pertimbangan terhadap kebijakan yang harus diambil. (SM-NKSBB)