SABUROmedia, Ambon — Warga terdampak tanah longsor di BTN Gadihu Indah, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, melaporkan developer atau pengembang perumahan tersebut ke Polda Maluku, pada Sabtu (23/05/2026).
Melalui kuasa hukum mereka, Abdul Safri Tuakia., SH., MH, warga melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Para terlapor di antaranya Taufik Bassotjantjo dan Badrun. Laporan tersebut tertuang dalam LP: STTLP/231/V/2026/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 23 Mei 2026.
Abdul Safri Tuakia mengatakan, warga terdampak longsor merasa ditipu oleh pengembang karena menjual rumah yang diduga memiliki cacat konstruksi.
โ Penjual dapat dijerat penipuan karena pengembang diduga sengaja menyembunyikan cacat konstruksi sejak awal. Ada unsur kesengajaan untuk mengelabui korban demi mendapatkan keuntungan,โ kata Abdul Safri Tuakia kepada media, pada Minggu (24/5/2026). (SM)