SABUROmedia, SBT — Salah seorang penumpang wanita, Kapal Sabuk 107 dengan identitas RF (22) warga desa Tamher Timur, Kecamatan Wakate Kabupaten Seran Bagian Timur (SBT), menjadi korban tindak pencabulan yang dilakukan Najam Mau (19) warga Kuwamur Kecil Mata Wawa, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten SBT, di Kapal Sabuk 107 pada Kamis 24/08/2023.
Tindak pelecehan asusila tersebut dijalankan Najam Mau yang merupakan pelaku pencabulan kepada RF (korban) saat ia sedang dalam keadaan tertidur di salah satu tempat tidur yang ada pada kapal Sabuk 107.
Usai kejadian tersebut merasa dipermalukan, kemudian sikorban langsung melaporkan tindakan pelecehan yang dilakukan pelaku ke Polres SBT untuk ditindak lanjuti.
Sesampainya di sana sikorban langsung menceritakan kronologi kejadian kepada petugas kepolisian.
Didepan petugas RF mengungkapkan bahwa, pada saat Ia sedang tertidur Ia merasa kalau ada yang sedang meramas Payudara sebelah kanan dan kirinya, Tindakan tersebut dilakukan pelaku dengan cara memasukan tangan kedalam baju korban.
Usai meremas kedua payudaranya, kemudian sipelaku melanjutkan meremas bagian paha korban yang mana tanggan sipelaku mengarah ke arah bagian kemaluan, merasa kalau ada yang sedang meremas bagian tubuhnya serentak langsung korban terbangun, dan pada saat yang sama didapati tangan tersangka masih berada di atas payudara sikorban.
Usai kejadian tersebut sipelaku langsung melarikan diri ke tempat tidurnya, dan sikorban yang tidak terima dengan ulah sang pelaku, sikorban langsung melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut ke Polres Seram Bagian Timur, guna untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (SM)