SABUROmedia, Ambon, — Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Maluku, meminta untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, serta jajarannya yakni Bawaslu Kab/kota, agar menindak tegas Peserta Pemilu yang tidak menaati peraturan yang sudah di tetapkan.
Hal ini di sampaikan Agung Royani, Sekretaris Eksekutif LPP BKPRMI Maluku ke Media SM, pada Senin (21/8/2023)
Menurutnya, Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 22 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan : Selain materi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota DPD dapat menyampaikan citra diri, Citra diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. nomor urut; dan b. foto/gambar.
” Secara gramatikal dalam KBBI Kata Citra dimaknai sebagai rupa gambar, gambaran pribadi, organisasi atau produk, Ketika Kata citra digunakan untuk mendefinisikan Kampanye Pemilu, maka Citra Diri Peserta Pemilu dapat dipahami sebagai gambaran pribadi, produk atau program Peserta Pemilu, atau visualisasi diri berupa frasa, kalimat, gambar atau data yang disampaikan kepada Pemilih, ” Jelasnya.
” Artinya bahwa, Ketika Peserta Pemilu menampilkan gambaran positif tentang dirinya dalam segala bentuk, maka hal tersebut merupakan Citra Diri Peserta Pemilu itu sendiri, ” tutur Agung, yang juga alumni Universitas Darussalam Ambon ini.
Dia juga menjelaskan, Bahwa berdasarkan Pasal 69 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan : Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).
” Maka dapat di tafsirkan bahwa citra diri termasuk dalam pemaknaan kampanye, sehingga segala bentuk citra diri yang telah disampaikan oleh para bakal calon telah dianggap sebagai kampanye, ” sambungnya.
” Untuk itu larangan kampanye sebagai mana tertuang dalam Pasal 69 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum harus ditaati oleh semua bakal calon yang telah didaftarkan oleh Peserta Pemilu dalam hal ini partai politik, ” tutupnya. (SM)