SABUROmedia, Ambon – LPP BKPRMI Provinsi Maluku melalui rilisnya yang diterima media SM, meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, agar dapat melakukan penelitian dan identifikasi maupun perbaikan data hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang telah selesai pada tanggal 14 Maret 2023 kemarin.

 

Hal ini disampaikan melalui Devisi Media dan Humasnya yang diterima SM, Minggu (19/3/2023) di media redaksi.

 

Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Maluku, meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, Agar melakukan identifikasi serta perbaikan data pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah selesai pada tanggal 14 Maret 2023.

 

Menurut Direktur Wilayah Lembaga Pemantau Pemilu Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPP BKPRMI) Provinsi Maluku, Habil Kadir., SSos menyampaikan hasil pemantauan mereka hingga saat ini, dimana dalam proses pencoklitan masih terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan oleh Petugas Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarli) di beberapa titik sampel, dan tidak menutup kemungkinan ini merata dibeberapa daerah lainnya, ungkapnya.

 

Dimana hasil temuan lapangan kami, masih ditemukan adanya Pemilih di satu lingkungan atau RT/RW yang sama, tapi anehnya terbagi di beberapa TPS yang berbeda, bahkan ada yang TPS-nya jauh dari tempat tinggal warga yang bersangkutan, berbeda dengan warga satu lingkungannya, hal ini harus menjadi perhatian agar diperbaiki, sehingga para warga negara yang ingin menggunakan hak pilihnya tidak terkendala akan biaya atau jauhnya lokasi TPS yang harus dituju, harapnya.

 

“ Kita masih menemukan Pantarli yang melakukan coklit tidak sesuai dengan Formulir Model-A Daftar pemilih, yang di pegang oleh Petugas Pantarli tersebut sehingga bertabrakan dengan data Formulir Model-A dari Pantarli lain, “ ujarnya.

 

” dimana sesuai dengan Pasal 19 PKPU Nomor 7 Tahun 2023, Pantarli harus melaksanakan pencoklitan itu sesuai dengan Formulir Model-A Daftar Pemilih, yang sudah disediakan, namun di lapangan yang terjadi masih ada kesalahan.” tambahnya

 

Hal ini terjadi mungkin masih kurang atau lemahnya kualitas SDM dilapangan, Bimtek yang terbatas maupun pendampingan langsung yang melekat dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada saat pencoklitan yang belum maksimal sehingga terjadi kesalahan – kesalahan ini, beber alumni HMI ini.

 

Disamping itu, Kita berharap lembaga penyelenggara Pemilu yang dibentuk secara berjenjang sesuai tingkatannya, khususnya Badan Adhoc dapat secara terus menerus ditingkatkan kualitas SDM mereka, dan tentunya betul – betul dapat mengawal kualitas Data Pemilih yang ada sebagai tolok ukur kualitas demokrasi kedepan, pinta Habil.

 

Kita berharap Data dari pencoklitan hari ini akan dijadikan sebagai rujukan untuk nantinya melahirkan demokrasi yang bebas, rahasia, jujur dan adil, untuk itu LPP BKPRMI Maluku berharap hal ini menjadi perhatian lembaga penyelenggara Pemilu secara bersama kedepannya, “ ajaknya. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *