SABUROmedia, Ambon – Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) mengalami kesulitan dalam hal akses pengawasan untuk melakukan pemantauan langsung terkait tahapan verifikasi Calon DPD RI.
Seperti dirilis KPU Provinsi Maluku beberapa waktu yang lalu, ada 16 bakal calon yang mendaftar bakal calon DPD RI Dapil Maluku, yaitu Abukasim Sangadji, Ali La Opa, Ali Roho Talaohu, Anna Latuconsina, Bisri As Shiddiq Latuconsina, Didon Limau, Frangkois Klemens Orno, H M. Yasin Welson Lajaha, Hasanuddin Rumra, Joseph Sikteubun, Melkias L. Frans, Mirati Dewaningsih, Nono Sampono, Novita Anakotta, Samson Yasir Alkatiri dan Sitti Amina Amahoru.
Sementara yang lolos verifikasi administrasi untuk sementara hanya ada enam bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS, yaitu Ali Roho Talaohu, Anna Latuconsina, Mirati Dewaningsih, Nono Sampono, Novita Anakotta, dan Samson Yasir Alkatiri. Mereka lolos setelah mencukupi persyaratan administrasi yaitu telah memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 2.000 KTP yang tersebar di enam Kabupaten/ Kota di Maluku, yang selanjutnya akan mengikuti verifikasi faktual.
Hal ini disampaikan Ahmad Kilwalaga., S.Pd.I, Wakil Direktur Lembaga Pemantau Pemilu Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LPP BKPRMI) Maluku, dimana menurutnya kesulitan melakukan pengawasan terkait soal dukungan ganda atau pencatutan KTP warga masyarakat terkait dukungan dimaksud, apalagi kita tidak memiliki kewenangan melihat melalui Sistem Informasi Komisi Pemilihan Umum (Silon), ujarnya.
” Kami tidak punya atau kesulitan akses, mungkin kedepan kami berharap KPU memberikan ruang bagi Lembaga Pemantau Pemilu selain BAWASLU tentunya,” harap Kilwalaga, Jum’at (27/1) saat ditemui di Masjid Ar-Rahmat Lapiaso Desa Waiheru Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Dia berharap KPU dalam verifikasi administrasi dukungan bakal calon DPD RI bisa lebih teliti nantinya, dan berharap Bawaslu juga dapat maksimal, sedangkan LPP tetap melakukan pemantauan dengan ruang – ruang dan cara khusus tentunya.
” Kita berharap masing – masing bakal calon DPD RI juga tidak melakukan manipulatif atau melakukan kompromi – kompromi dengan petugas verifikasi, mari mulai dari sejak awal membangun integritas, dimana yang diajukan memang orang yang betul – betul mendukung dan tidak mengajukan yang dilarang memberikan dukungan seperti TNI, Polri, ASN maupun yang dilarang UU Nomor 7 Tahun 2017, ” ajak Fungsionaris Pemuda ICMI Maluku ini
Menurutnya, merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 519, ASN, TNI/Polri, perangkat desa, penyelenggara Pemilu, tenaga pendamping desa atau fasilitator dilarang meberikan dukungannya kepada Bacalon Anggota DPD RI, sambungnya.
LPP BKPRMI Maluku juga menghimbau partisipasi masyarakat dan kekuatan Civil Society lainnya bisa secara aktif, untuk mengedukasi, mensosialisasikan dan mengajak untuk melihat dan mengontrol namanya masuk atau tidak dalam dukungan Bacalon Anggota DPD RI melalui halaman web https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.
” Di samping itu juga, perlu memastikan yang memberikan dukungan itu memiliki hak untuk mendukung, tidak ada orang memberikan dukungan seperti orang sudah meninggal dunia, sudah pindah ke daerah karena ini bisa terjadi,” beber mantan Fungsionaris HMI Cabang Ambon ini.
Sebagai informasi, jadwal tahapan yang sedang dijalani saat ini adalah verifikasi administrasi dukungan Bacalon Anggota DPD RI hingga 12 Januari 2023, kemudian untuk perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan pertama dilakukan pada 16 – 22 Januari 2023, verifikasi administrasi perbaikan Kesatu 23 Januari – 1 Februari 2023 serta verifikasi faktual Kesatu 6 – 26 Februari 2023, Perbaikan penyerahan dukungan minimal Pemilih Kedua 12 – 21 Maret 2023, verifikasi faktual Kedua 26 Maret – 8 April 2023, penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal Pemilih persebaran 13 – 17 April 2023. (SM)