SABUROmedia, Ambon — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berkeinginan agar semua  negeri adat di kota ini segera memiliki pemimpin defentif, namun hal itu tergantung dari proses adat yang berlaku di masing – masing negeri.

 

Ditegaskan Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, hambatan sehingga masih ada negeri yang belum memiliki raja adalah proses adat, dimana Pemkot sama sekali tidak mencampuri hal itu.

 

“ Pemerintah tidak punya kepentingan apa – apa dalam pelantikan raja defentif, yang menghambat adalah  proses adat yang berlaku di negeri itu sendiri,” kata Wattimena, dalam program Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR) di Balai Kota, Jumat (27/1/23).

 

Diungkapkan, adat adalah soal kesepakatan bersama yang menjadi ciri utama, oleh sebab itu masyarakat negeri adat, dalam hal ini Saniri dan perwakilan Soa – Soa yang ada, harus ada kesepakatan bersama dalam menentukan Mata Rumah Parentah.

 

Hasil dari kesepakatan itu ditetapkan melalui Peraturan Negeri (Perneg) dan selanjutnya akan diajukan untuk proses pelantikan Raja defenitif oleh Wali Kota.

 

“ Kalau sudah disetujui, silahkan tetapkan Perneg, kalau belum jadi Perneg itu masih domain masyarakat, yakni tokoh adat, saniri, dan perwakilan soa yang ada di negeri,” bebernya.

 

Pihaknya, kata Wattimena, sudah berupaya melakukan pendampingan terhadap negeri – negeri adat agar segera memiliki Raja defentif, termasuk dengan mengganti penjabat Kepala Pemerintahan Negeri yang dianggap lamban dalam menyelesaikan persoalan.

 

“ Oleh sebab itu, tidak ada yang menyalahkan Pemkot, karena kita tidak campur soal adat. Bahkan ada negeri yang ada satu mata rumah parentah saja tetapi tidak bersepakat, jadi kami kembalikan kepada negeri. Saniri silahkan berproses,” ujarnya.

 

Dirinya menandaskan, apabila sudah bersepakat, maka Pemkot akan segera memproses sesuai ketentuan yang berlaku bagi negeri adat yang belum, yakni, Amahusu, Silale, Naku, Batu Merah, Passo, Rumah Tiga, Hative Besar, dan Tawiri.  (SM-MCA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *