SABUROmedia, Ambon — Lembaga Bantuan Hukum dan Advocacy Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (LBHA BKPRMI) Provinsi Maluku meminta Polresta Ambon dan Pulau – Pulau Lease agar segera dapat membuka Police line di area bekas kebakaran Lorong Tahu Pasar Mardika Kelurahan Rijali Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

 

 

Hal ini disampaikan Husein Udin., SH Direktur Wilayah LBHA BKPRMI Maluku melalui SM, Jum’at (16/12/2022) melalui pesan Whatshapp, dimana menurutnya banyak Warga yang khususnya pedagang yang menyuarakan hal ini. Menurut mereka bulan Desember ini adalah bulan puncak – puncak ramainya orang berbelanja, dan hal ini akan sangat membantu perekonomian mereka untuk bangkit pasca mengalami kebakaran beberapa waktu yang lalu.

 

Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Hukum Unpatti ini mengatakan hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 1 angka 2 dan 5 yang memberikan wewenang Penyidik terkait pemasangan Police line ini.

 

 

Untuk itu, kiranya sebelum dibuka Police line ini dikhawatirkan ada kriminalisasi warga yang dikenakan terkait penghilangan barang bukti nantinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 221 ayat 1 angka 2 KUHAP, jelasnya.

 

LBHA BKPRMI Maluku juga meminta Pemkot Ambon untuk menangani secara langsung untuk pembangunan Lapak – Lapak ini, atau diberikan langsung ke masing – masing Pedagang jika memang ada bantuan pembangunan kembali, agar sebisa mungkin tidak menggunakan pihak ketiga, dimana ada kekhawatiran mereka menjadi potensi mafia, dengan menjual harga yang tinggi ditengah kesusahan yang mereka hadapi saat ini.

 

“ Saat ini, kami hanya ingin segera berjualan kembali normal, sehingga bisa kembali mencari nafkah dan melupakan semua yang sudah terbakar,” ujar salah seorang pedagang di Posko Rumah Singgah Bersama Korban Kebakaran di Ruko Mardika Ambon, Jum’at (16/12).

 

Menurutnya, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sejak kejadian kebakaran Lorong Tahu Pasar Mardika beberapa waktu lalu, hingga saat ini, belum bisa berjualan lagi dilokasi tersebut sehingga tidak ada income bagi mereka.

 

Senada dengan hal tersebut, Ketua Harian DPD BKPRMI Pulau Ambon, Burhanudin Rumbouw., S.Pi juga meminta agar sisa – sisa bekas kebakaran segera dibersihkan. Karena mengakibatkan ketidaknyamanan bagi pengunjung nantinya, juga memudahkan Warga yang ingin segera membersihkan dan menata kembali puing – puing tempat tinggal mereka.

 

“ Kami berharap Pemkot Ambon bersama TNI/ Polri bisa segera memfasilitasi, agar lokasi ini bisa segera digunakan untuk berjualan maupun membangun pelan – pelan puing – puing rumah mereka sisa kebakaran ” harap mantan Ketua Umum HMI Cabang Ambon ini.

 

“ Kita juga melalui Unit Brigade Masjid BKPRMI Pulau Ambon siap membantu kedepannya, tutupnya “ (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *