SABUROmedia, SBB – Pada proses rekrutmen SDM penyelenggara Pemilu kali ini akan tampil beda, dengan inovasi dengan menggunakan aplikasi SIAKBA yang akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota maupun Badan AdHoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/ Kota serta Badan AdHoc (PPK, PPS, PPLN).

 

Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat juga melakukan kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) di Aula Hotel Mitra Palaca Kota Piru – Seram Bagian Barat, Senin (14/14/2022).

 

Komisioner KPU Kab Seram Bagian Barat, Upang Djalal., SH yang ditemui SM mengatakan bahwa kegiatan hari ini sangat penting, agar para Peserta yang akan melamar dilembaga – lembaga AdHoc KPU nantinya sudah tidak kaku secara teknis, khususnya dalam menggunakan Aplikasi SIAKBA ini nantinya, ujarnya.

 

Menurutnya, selain sosialisasi, dia berharap dengan hadirnya Organisasi Kepemudaan maupun lembaga Pemantau Pemilu dikegiatan ini, maka akan tersosialisasikan dengan baik sistem rekrutmen SDM KPU kedepan, dimana dalam seleksi penyelenggara Badan AdHoc Pemilu serentak 2024 ini, baik itu PPK hingga PPS semuanya pendaftarannya melalui aplikasi online SIAKBA, “ jelasnya.

 

Terlihat hadir sejumlah Ormas dan OKP di Kabupaten Seram Bagian Barat, diantaranya MD KAHMI, FORHATI, KBHI SBB, GP Ansor, DPD BKPRMI, AM GPM, ISNU, Pemuda Muhammadiyah, PMKRI Kab SBB serta sejumlah OKP lainnya.

 

Hadir juga Ketua Bawaslu Kab. SBB, Pimpinan Kecamatan dan Kepala Pemuda Desa Se – Kecamatan Seram Barat, juga diikuti lembaga pemantau Pemilu, yaitu LPP BKPRMI dan NETFID SBB.

 

Ket Gbr : KPU Kab SBB melakukan Sosialisasi aplikasi SIAKBA dan Badan AdHoc di Aula Hotel Mitra Palaca Piru SBB (14/14).

 

“ Jika nanti belum memiliki akun, buat akun dahulu baru Klik ‘di sini’ untuk daftar. Lalu masukan nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan), kemudian Masukan Password dan Konfirmasi Password Lalu klik ‘Register’, Cek Inbox Email, lakukan aktifasi dengan membuka inbox e-mail yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi Email SIAKBA. Lalu klik ‘Aktivasi Akun’ untuk mengaktifkan akun SIAKBA anda. Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA nantinya, “ sambung anggota KAHMI Kab SBB ini.

 

Sedangkan yang menjadi Syarat bagi Pendaftar kedepan Sesuai dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS yaitu Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, jelas Upang, yang juga alumni Fakultas Hukum Unpatti ini.

 

 

Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai yang bersangkutan.

 

Tidak boleh bergabung dengan Tim kampanye peserta Pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik dan Tim kampanye sesuai tingkatan. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.

Pendidikan minimal SMA atau Sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

 

Belum pernah menjabat 2 (dua) Periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, jelas Upang, yang juga mantan anggota Panwaslu Kab SBB ini.

 

Sedangkan ketika ditanya terkait kepastian tanggal penerimaan dan sistem online yang tidak cocok untuk Maluku dengan kondisi jaringan internet yang tidak merata, dia menjawab hingga kini masih menunggu Petunjuk Teknis dari KPU RI, jawabnya.

 

Sementara itu, ada kabar baik dimana gaji PPK dan PPS pada Pemilu 2024 naik berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu. Gaji PPK berkisar Rp. 2,5 Juta, PPS Rp. 1,5 Juta, KPPS Rp. 1,2 Juta, PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Rp. 8,4 Juta dan KPPS Luar Negeri Rp. 6,5 Juta. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *