Oleh :

Dr Sherlock H. Lekipiouw., SH., MH

 

SABUROmedia — Timsel Calon Anggota Bawaslu Maluku Periode 2022-2027 telah selesai melakukan seleksi dengan penetapan 6 (enam) calon yang akan mengikuti seleksi akhir Berupa uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang akan dilakukan oleh Bawaslu RI. Hasilnya akan dipilih tiga orang saja untuk menggantikan tiga anggota yang habis masa jabatannya. Menariknya dari keenam calon yang lolos seleksi ‘tidak ada satupun keterwakilan dari unsur perempuan”.

Setidaknya hasil tersebut kemudian menyulut pertanyaan dan menyusahkan perdebatan, terkait tidak adanya presentasi keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksudkan dalam UU Pemilu (Nomor 7 Tahun 2017).
Sama halnya dengan Maluku, seleksi Calon Anggota Bawaslu di Provinsi Lampung sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.ID juga menetapkan 6 (enam) orang yang lolos hasil seleksi semuanya adalah laki laki dimana 3 (tiga) orang perempuan dinyatakan tidak lolos seleksi.
Sebagai catatan, komposisi KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022 hanya menyisakan masing masing 1 (satu) keterwakilan perempuan Betty Epsilon Idroos di KPU RI dan Lolly Suhenty. Lolly di Bawaslu RI. Ini artinya pemenuhan atas keterpenuhan 30% kuota perempuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 10 ayat 7 dan pasal 92 UU 7 Tahun 2017 masih jauh dari ekspetasi.

Dengan merujuk pada hasil penetapan calon anggota Bawaslu yang lolos seleksi oleh Timsel, apakah dengan tidak adanya keterwakilan perempuan dari hasil penetapan oleh Timsel kemudian akan menjadi permasalahan atau memiliki akibat hukum ? Selanjutnya apakah kemudian keputusan Timsel menjadi batal atau dapat dibatalkan sebagai kosekuensi tidak terpenuhinya ketentuan dalam rumusan Pasal 92 UU Nomor 7 Tahun 2017, ataukah kemudian Penetapan Hasil Seleksi tersebut menjadi cacat hukum?

Pertama, dari aspek hukum (legal theory) suatu keputusan itu berlaku asas praduga rechmatig artinya suatu keputusan tetap sah sampai dengan adanya pembatalan. Dengan demikian Keputusan Timsel tetap dianggap sah sampai ada pembatalan. Dengan demikian akibat hukum dari keputusan penetapan oleh Timsel baru ada ketika keputusan aquo dibatalkan.

Kedua, perdebatan substansial terkait dengan ratio legis dari aspek keterwakilan 30% kuota perempuan masih menjadi debatebel dalam diskursus publik. Namun demikian, apabila kita menelisik konstruksi hukum terkait “keterwakilan perempuan” secara politik baik dalam rekruitmen keanggotaan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dengan konsep keterwakilan perempuan dalam rekruitmen calon anggota legislatif (DPR/DPD) memiliki perbedaan secara substansial sebagaimana telah diuji dan diputuskan sebelumya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK dalam pengujian terhadap Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif (UU Nomor 8 Tahun 2012), dalam Putusannya menyatakan “Mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,”. Dalam putusannya, MK menyatakan Frasa ‘atau’ dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dan/atau’. Selanjutnya MK juga menyatakan frasa ‘mempertimbangkan’ Pasal 215 UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘mengutamakan’. sedangkan pada frasa ‘mempertimbangkan’ dalam Pasal 215 UU Pemilu Legislatif, Mahkamah berpendapat apabila mendasarkan pada perolehan suara terbanyak dan legitimasi keterwakilan dalam bentuk keluasan persebaran perolehan suara, baik laki-laki maupun perempuan yang memperoleh suara terbanyak harus diutamakan untuk menjadi anggota legislatif. Namun, apabila jumlah perolehan suara sama antara satu orang caleg laki-laki dan satu orang caleg perempuan sama, dalam rangka menjamin pelaksanaan affirmative action dan wujud pelaksanaan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, khususnya mengenai perlakuan khusus terhadap kaum perempuan, maka frasa ‘mempertimbangkan’ harus dimaknai ‘mengutamakan’.

Tafsir hukum terhadap pemenuhan 30% kuota perempuan dalam pengisian keanggotaan KPU dan Bawaslu juga pernah diuji dan diputuskan oleh MK, dimana MK menolak seluruh permohonan mantan calon komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Bengkulu, Meyce Dwi Wahyuni (Rabu 12/3/2014).Mahkamah menganggap permohonan Meyce yang menggugat ketentuan keterwakilan perempuan dalam Undang-Undang Penyelenggara Pemilu tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangan MK (ratio decidenci), Mahkamah berpendapat bahwa sebenarnya affirmative action adalah kebijakan yang diterapkan pada kelompok tertentu yang mengalami ketidaksetaraan dengan memberikan perlakuan khusus agar kesetaraan tersebut tercapai. Namun, pemberlakuan affirmative action tersebut tidak dapat dipaksakan tanpa memperhatikan kemampuan pihak yang tidak setara/seimbang posisinya, dalam hal ini perempuan. Karena, kalau kebijakan itu dipaksakan tanpa mempertimbangan kemampuan perempuan dikhawatirkan tujuan untuk menjunjung harkat dan martabat perempuan justru tidak tercapai dan dapat berlaku sebaliknya.

Mahkamah juga menyampaikan bahwa kebijakan affirmative action dalam ketentuan keterwakilan perempuan merupakan kebijakan yang bersifat terbuka (opened legal policy). Sebab, UUD 1945 pun tidak memberikan batasan yang tegas mengenai keterwakilan perempuan dalam pengisian jabatan tertentu. Hal ini seperti yang disampaikan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi yang membacakan kutipan pendapat Mahkamah dalam Putusan No. 74/PUU-XI/2013, Mahkamah menegaskan bahwa meskipun affirmative action diberlakukan dalam seleksi anggota KPU/KPUD namun untuk mewujudkan terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil, kompetensi dan profesionalitas anggota KPU/KPUD tetap diutamakan.

Memperhatikan 2 (dua) Putusan MK terkait dengan ratio legis ketentuan pengaturan terhadap kuota 30% keterwakilan perempuan baik dalam proses rekruitmen calon legislatif maupun rekruitmen calon penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), maka permasalahan hukumnya ada pada aspek politik hukum (pembentukan UU) mengingat tafsir terhadap frasa “mempertimbangkan” dalam UU aquo tidak kemudian dimaknai sebagai “mengutamakan”. Sementara itu, terkait dengan affirmative action dalam UU Pemilu tersebut tidak dapat dipaksakan tanpa memperhatikan kemampuan pihak yang tidak setara/seimbang posisinya, dalam hal ini perempuan

Dalam hal itu kemudian maka terlihat jelas bahwa aspek keterpenuhan kuota perempuan 30% sebagai implementasi affirmative action dan wujud pelaksanaan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, bersifat open legal policy sehingga jika ketiadaan perempuan dalam hasil penetapan seleksi calon penyelenggara pemilu (in cause) Bawaslu tidak juga harus dibenturkan dengan aspek keterwakilan 30% keterwakilan perempuan sehingga permasalahan teknis hukum dalam rumusan norma Pasal 92 ayat (7) UU Pemilu juga menjadi tidak mendasar sepanjang dimaknai sebagai “mengutamakan” sebagaimana ditafsir dalam diputuskan MK.

Dengan demikian, terhadap ketiadaan perempuan dalam penetapan hasil seleksi calon anggota Bawaslu secara substansial “tidak bertentangan” dengan ketentuan Pasal 92 ayat (7) sepanjang seluruh proses dan tahapan dilakukan dengan baik oleh Timsel. Jika kemudian ada indikasi dan/atau dugaan pelanggaran maka hal tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu secara hukum sehingga keabsahan Keputusan Timsel tetap dianggap sah sepanjang tidak ada pembatalan.

 

*** Penulis adalah Dosen HTN/ HAN yang juga Pimpinan Pusat Studi dan Pemerintahan Fak Hukum Unpatti Ambon