SABUROmedia, AMBON, — Pimpinan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon mengambil langkah tegas melaporkan Yolanda Agne, Pemimpin Redaksi (Pemred) Tabloid Lintas, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) bersama rekan-rekannya, kepada pihak kepolisian.

Hal ini dilakukan untuk memulihkan nama baik kampus yang telah dilecehkan melalui pemberitaan Tabloid Lintas, Edisi, II Januari 2022. Demikian disampaikan Wakil Rektor I IAIN Ambon, Dr. Ismail Tuanany, M.M, melalui press releasenya, yang diterima media ini.

Tuanany mengatakan, dilaporkannya Pemred Tablodi Lintas bersama Crewnya kepada polisi, agar kekisruan yang sedang terjadi dapat diurai secara jernih, karena kepolisian mempunyai kemampuan untuk mengungkap apa yang tidak bisa diungkap di hadapan pimpinan.

Ia menjelaskan, sebelum pemberitaan Lintas dipublis, Yolanda sudah diminta menyerahkan bukti-bukti oleh Rektor tapi tidak diberikan. Selain itu, Yolanda selaku Pemred, juga, telah dipanggil Wakil Rektor III untuk memberikan klarifikasi. Namun, juga tidak digubrisnya. Padahal, Rektor memanggilnya sebagai Pelindung. Sementara, Wakil Rektor III berposisi sebagai Pembina dalam struktur UKM LPM Lintas.

Tuanany melanjutkan, sesuai hasil pertemuan seluruh unsur pimpinan kampus, telah sepakat agar Yolanda dan rekan-rekannya dilaporkan ke polisi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, pendekatan persuasif antara pimpinan kampus dengan Yolanda Cs, sudah dilakukan, namun menemukan jalan buntu.

Pendekatan persuasif dilakukan pimpinan kampus dengannya, guna mendapatkan bukti-bukti yang otentik sesuai isi pemberitaan. Misalnya, inisial para pelaku dan sebagainya. Namun, setelah dilakukan dua kali pertemuan, Yolanda Cs, enggan memberikan data yang diminta oleh pimpinan, minimal data para pelaku, agar diproses lebih lanjut. Sayangnya, upaya itu tidak membuahkan hasil.

Padahal, pertemuan yang digelar Rabu, 16 Maret 2022, Yolanda yang hadir sebagai Pemred, sehari sebelumnya telah berjanji untuk mendatangkan Direktur Lintas, sekaligus menyerahkan data-data yang diminta pimpinan kampus. Hingga akhir pertemuan, Yolanda dan Direktur Lintas, justeru memaksa pihak lembaga membentuk Tim Advokasi yang melibatkan pihak eksternal, tanpa memberikan data yang dijanjikannya.

Selain itu, laporan ini, sekaligus untuk menjawab permintaan Yolanda Cs, agar kasus tersebut dapat diproses secara transparan dan independent. “Kami laporkan di polisi, agar mereka dapat memprosesnya sesuai keahlian mereka, sekaligus untuk menjaga independensi penyelidikannya.”

Sementara terkait dugaan tindakan asusila oknum dosen dan pegawai yang diberitakan UKM LPM Lintas, Tuanany menegaskan, semuanya akan dibuktikan oleh kepolisian.

Apabila dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Crew Lintas, dan terungkap data, bahwa pemberitaan Lintas tersebut benar, maka Lembaga akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelaku. Sebaliknya, apabila tidak benar, maka sanksi akan diberikan kepada para crew Lintas yang sudah mencemarkan nama baik lembaga.

Tuanany sendiri mengaku resah, karena kasus yang diberitakan Lintas terungkap sejak Tahun 2016. “Kalau terhitung sejak Tahun 2016, barang tentu kasusnya sudah lama, sehingga membutuhkan penanganan cepat oleh lembaga.”

Dijelaskan Tuanany, keberadaan UKM LPM Lintas bukan sebagai organisasi mandiri. Tapi, setara dengan UKM lainnya di kampus. UKM LPM Lintas sesuai rujukan SK mendapatkan biaya operasional dari DIPA IAIN Ambon. Sehingga, kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan, wajib dilaporkan kepada lembaga.

Semestinya, menurut Tuanany, pemberitaan yang hendak dimuat oleh UKM LPM Lintas, apalagi berita privasi, harus dikonsultasikan dengan pihak-pihak yang ada dalam SK, guna mendapatkan advise atau pembinaan, agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberitaan. Sebab, Tabloid dan UKM LPM Lintas merupakan media internal kampus, bukan media komersial. Kenyataannya, pemberitaan Tabloid Lintas diposisikan sebagai media komersial. Dicetak dan dijual hingga ke kabupaten/kota di Maluku.

Hal lain yang diungkap oleh Tuanany, bahwa para pembina yang mestinya memiliki peran untuk dapat bersama-sama mengoreksi naskah berita sebelum diterbitkan, juga tidak pernah dikonfirmasi untuk mengoreksi isi pemberitaan. “Menurut saya, itu keluar dari prosedur. Sebab, ada pembina mereka, namun tidak dilibatkan sama sekali,”urai Wakil Rektor I.

Untuk itu, pihak lembaga mengambil langkah solutif, dengan melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian. “Jadi, keputusan penting dari pimpinan itu, pertama minta klarifikasi dari Pengurus Lintas. Kedua, kita ajukan ke pihak kepolisian. Kita ingin persoalan ini bisa clear dan bisa selesai.”

Menanggapi permintaan agar para oknum crew Lintas tidak perlu dipolisikan, dan cukup mendapatkan pembinaan dari kampus, Tuanany menegaskan, penanganan di kepolisian juga bagian dari pembinaan. “Diproses oleh kepolisian, ini menurut saya juga bagian dari pembinaan. Jadi, kepolisian memiliki cara tersendiri untuk membina ade-ade kita ini. Sehingga, kita tidak lagi debat kusir,” tegas Tuanany.

Khusus tentang isi pemberitaan dugaan oknum dosen dan pegawai yang melakukan kasus asusila, Tuanany secara tegas mengakui akan diproses kalau terbukti. Sehingga itu, masalah ini diserahkan kepada polisi agar lebih profesional dalam penanganannya.

“Kita ingin juga pihak-pihak yang terkait, yang konon menurut berita mereka melakukan tindakan pelecehan seksual diproses. Kalau misalnya dalam pengusutan nanti mereka terbukti melakukan perbuatannya, mereka juga diproses supaya lembaga ini clear. Harus dibersihkan. Jangan jadi beban karena satu atau dua orang punya perbuatan, lalu lembaga ini jadi taruhan. Lembaga ini milik umat bukan milik sapa-sapa. Kita akan ambil tindakan tegas,” akui mantan Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah tersebut.

Tuanany menduga, projeck pemberitaan Tabloid Lintas ditunggangi oknum-oknum, yang sengaja ingin mengganggu laju pembangunan IAIN Ambon. Pasalnya, Tabloid Lintas bukan media komersial, namun dicetak dengan kertas lux dan dipasarkan hingga ke kabupaten/kota di Maluku. Padahal, edisi sebelumnya dicetak dengan harga yang ekonomis, dan hanya dipasarkan di lingkungan kampus.

“Supaya diketahui, ini pemberitaan yang super luar biasa. Mengapa super luar biasa? Selain dicetak lux, juga dipasarkan ke berbagai daerah, sama dengan koran-koran nasional bahkan internasional. Anda sudah bisa bayangkan harganya berapa kalau kertasnya seperti itu. Padahal, yang kita tau, ini media pembelajaran. Media untuk mendidik dan melatih mahasiswa menulis secara profesional sebelum menjadi wartawan sesungguhnya di media komersial,” urai Tuanany.

Tuanany merasa aneh dengan adanya edisi khusus Lintas dimaksud. Sebab, edisi ini diturunkan bertepatan dengan agenda penerimaan mahasiswa baru IAIN Ambon. “Menurut kita, ini hidden agenda. Ada agenda besar yang mereka ingin capai, saat kita di kampus menggerakkan kekuatan untuk merekrut mahasiswa baru. Ini menurut saya, merupakan sebuah antitesa dari upaya yang selama ini kami lakukan dalam membangun kampus ini.”

Atas keadaan ini, Tuanany mengaku tidak boleh dibiarkan berlarut, sehingga langsung diserahkan kepada polisi agar diproses secara jernis. “Kami berharap, antitesa yang dimaksud tidak benar. Sehingga, prosesnya di polisi lebih tepat untuk mengungkap kebenarannya, sehingga kampus tidak menjadi beban.” “Kita ingin menjaga marwah lembaga ini. Sebab, lembaga ini bukan milik person-person. Tapi, milik bersama. Milik umat dan bangsa,” tutup Tuanany. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *