SABUROmedia, Ambon — DPD KNPI Kota Ambon bersama OKP Kota Ambon melaksanakan Silaturahim ke Polresta, Kamis (5/8/21 ), yang ditemui langsung oleh Kapolresta Ambon, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease, Jalan Sirimau Doktor Latumenten Kelurahan Waihaong, Nusaniwe Kota Ambon.

Ketua DPD KNPI Kota Ambon, Michael Adam., SP mengatakan bahwa agenda ini adalah Silaturahmi, sekaligus sharing berbagai masalah terkait penanganan masa pandemi Covid-19, dimana peran dan fungsi Organisasi kepemudaan sebagai social control terhadap berbagai program Pemerintah yang tidak pro rakyat memang dibutuhkan, ujarnya.

Hal ini kemudian dipertegas Burhanudin Rumbouw, Ketua Umum HmI Cabang Ambon, ” Melalui kesempatan ini juga kami KNPI – OKP Kota Ambon meminta agar Perkara Saudara Risman Solissa yang sementara ditahan di Rutan Polresta, bisa diselesaikan dengan Restorative Justice (Alternatif Dispute Resolution/ADR). Hal ini juga diatur dalam Surat Kapolri 8/2009 serta No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (“ADR”) “, harapnya.

Ketua DPC GMNI Ambon, Adi. S. Tebwaiyanan dan Ketua PC IMM Kota Ambon, Ardi Septian Labalawa juga berharap kemitraan Pemerintah dan aparat penegak hukum bersama Organisaasi Kepemudaan dapat ditingkatkan lagi kedepan, melalui program – program kolaborasi, sehingga sinergitas dilapangan dapat terwujud, khususnya di masa pandemi saat ini, harap mereka.

Sedangkan Arsando Rupilu, Fungsionaris DPD BKPRMI Kota Ambon yang ditemui pasca Silaturahmi bersama Kapolresta ini berharap ditengah kondisi sulit saat ini, berharap aparat penegak hukum selalu mengedepankan pendekatan humanis dalam melakukan penegakan hukum, khususnya dalam mengawal setiap unjuk rasa, sebagai salah satu sarana demokrasi yang kita miliki, tegasnya.

Sementara itu, Bapak Leo Simatupang menyampaikan ” Pihak Kepolisian tidak pernah membatasi siapapun yang melakukan gerakan unjuk rasa, hanya saja dalam proses penyampaian narasi minimal di jaga nilai-nilai attitude berdemonstrasi, baik dari perilaku hingga etika bertutur, tegas Kapolresta.

Beliau juga menyampaikan, ” bahwa proses penangkapan dan penahanan Saudara Risman Solissa bukan atas dasar statemennya yang mengatakan turunkan Presiden, Gubernur, Walikota, tetapi di latar belakangi dari berbagai postingan Risman Solissa di media sosial yang telah melanggar UU ITE, ” jelas Perwira asal Asahan Sumatera Utara ini.

Di akhir, Kapolresta menegaskan pada dasarnya mereka sangat menerima keterbukaan hati OKP Kota Ambon yang sudah mau bersama dengan beliau untuk mendiskusikan beberapa hal yang cukup krusial saat ini, termasuk yang berkaitan dengan saudara Risman Solissa ini. Namun Pihak Kuasa Hukum Saudara Risman Solissa telah mengajukan Pra-peradilan, maka kita tunggu saja hasilnya, dan kami pastikan prosesnya sesuai mekanisme, tutup beliau. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *