SABUROmedia, Ambon – Participating Interest (PI) 10 % Blok Masela kini mutlak milik Provinsi Maluku, hal ini menepis rumor terkait pembagian penguasaan energy abadi itu oleh Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar 5 % tidaklah benar. Hal ini diakui berkat komunikasi Gubernur Maluku dengan pemerintah Pusat.

“Terkait pembagian 5% Buat NTT itu sama sekali tidak benar tutur Lucky, “ tutur Lucky Watimuri saat di temui di ruangan kerja Ketua DPRD Maluku Karang panjang Ambon Jumat (03/07/2020).

Kata Watimury kepastian Maluku berhak atas 10 % itu atas penjelasan kapala staf Kepresidenan Bpk Muldoko saat ditemui gubernur Maluku, Murad Ismail beberapa waktu lalu.

“ Kebetulan saya sendiri yang mendampingi beliau saat ketemu, dan dijelaskan bahwa biaya 10% itu mutlak bagi Pemerintah dan masyarakat Maluku,”terang Watimurry mengutip pernyataan Muldoko.

Dijelaskan untuk mengelolah biaya 10% ini ada satu syarat diantaranya harus memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk itu Pemerintah Daerah menyampaikan kepada DPRD Maluku, untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah, Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi.

“ Dan itu disampaikan pada saat Paripurna dengan menggunakan media Firtual Mieeting,  dan itu sudah Jalan,” jelas Watimury.

Saat ini kata Watimury Pansus tengah mengerjakan Ranperda tersebut, dan menggelar rapat-rapat internal untuk mendalami materi ramperda baik naskah akademiknya, dan draf Ramperdanya, kedua DIM Daftar infentarisasi masalah.

“ Dan mengenai DIM itu kami akan sampaikan kepada Eksekutif hari ini, dan hari Senin kita akan melakukan rapat kerja dengan eksekutif tentang rancangan peraturan daerah di maksud,”jelasnya.

Selain itu lanjut Watimury ada juga pansus yang kedua yang berkaitan dengan Maluku Energi, terhadap peyertaan Modal Pemerintah Kepada Perseroan Maluku energi Abadi dan itu akan di atur juga dalam Perda,” t utup Watimury. (EROL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *