Oleh:
Wawan Gifari Tanasale
SABUROmedia — Dalam sistem demokrasi dan sistem pemerintahan yang dijumpai pada tiap literatur hukum dan politik esensinya adalah mengacu pada sebuah desain atau model sistem pemerintahan yang bersih, profesional dan bermanfaat bagi tiap masyarakat.
Sedangkan pada sisi yang lain instrumen yang sangat ideal untuk menjaga stabilitas keseimbangan antara demokrasi dan sistem pemerintahan adalah disana sangat dibutuhkan kehadiran peran hukum sebagai mekanisme penyelesaian masalah (Yusril Ihza Mahendra, 1996).
Ide negara hukum lahir sebagai hasil peradaban manusia, karena ide negara hukum merupakan produk budaya. Ide negara hukum lahir dari proses dialektika budaya, sebab ide negara hukum lahir sebagai antitesis suatu proses pergumulan manusia terhadap kesewenang-wenangan penguasa (raja) sehingga ide negara hukum mengandung semangat revolusioner yang menentang kesewenang-wenangan penguasa ( Hadjon, 1997 : 72).
Dalam konstitusi UUD tahun 1945 pada bab pertama dan pasal nya pun dengan tegas mengatakan bahwa negara indonesia berdasarkan hukum bukan kekuasaan. Maka segala aspek penyelenggaraan negara mulai dari pusat hingga daerah patokan nya adalah norma hukum bukan kesewenang-wenangan atau kebijakan diluar mekanisme.
Sebelum masuk pada konteks polemik yang terjadi mari kita simak sumpah dan janji seorang Bupati/Wakil Bupati sebelum mengemban amanah sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 167 Tahun 2014.
” Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/ berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Masyarakat, Nusa dan Bangsa.
Secara konteks filosofis sumpah dan janji seorang Bupati tidak tunduk pada kepentingan apapun dan sejenisnya akan tetapi semata-mata memegang teguh UUD 1945 serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.
Perihal pemberhentian Kepsek (Kepala Sekolah) SD Negeri 8 Undur, Ibu Warda Gassam, di Desa Undur pada saat ingin melakukan perjalanan ke Jakarta dalam rangka revitalisasi dan belum sempat untuk ke jakarta beliau sudah mendapatkan “pencegahan” ditengah jalan oleh Pemkab SBT sendiri dan itu hanya melalui perintah lisan yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan.
Keputusan ini menuai kontroversi karena alasan pemberhentiannya tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.
Padahal dasar pemberhentian seseorang dari Kepala Sekolah itu jelas dalam hukum positif kita yang berlaku. Sebagaimana tertuang dalam Pasl 87 UU ASN, PP 94 tahun 2021 dan Permendikbud 40 tahun 2021 pasal 14.
Polemik tentang pemberhentian Kepala Sekolah SD 8 Undur ini memperpanjang deretan keputusan-keputusan blunder Bupati Kab. SBT yang masa kepemimimpinannya baru memasuki dua tahun pasca dilantik, mulai dari pemberhentian Kadis Definitif Ridwan Rumonin hingga terakhir Ibu Warda Gassam.
Suhu politik Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dari Pilkada awal tahun 2005 hingga 2023 memang penuh dengan beragam dinamika. Mulai dari dendam politik antar sesama politisi hingga mutasi masal para ASN yang berlawanan arah. Praktik seperti ini bagi mereka yang belum mencapai level kematangan dalam demokrasi menganggap lumrah, akan tetapi bagi mereka yang sudah berhasil melakukan transformasi atau move on menganggap cara seperti ini sudah usang dan dapat mencederai nilai budaya persaudaraan serta berjalannya roda pemerintahan di daerah.
Semoga dengan kasus-kasus seperti ini rezim terus berbenah diri untuk memperbaiki jalan nya roda pemerintahan. Kedaulatan rakyat lebih utama ketimbang kepentingan kelompok yang dapat merusak citra Pemda SBT Itu sendiri.
Fokus penuh Bupati adalah pada implementasi Program kerja bukan terjebak pada bisikan-bisikan yang penuh akan fitnah dan kepentingan.
*** Penulis adalah Pemerhati Demokrasi Lokal