SABUROmedia, Ambon – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon kembali melaksanakan Permenkumham No.10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Kepmenkumham No. MHH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Untuk Tahap V Lapas Ambon mengeluarkan 1 (satu) orang warga binaan. Penyerahan Surat Keputusan (SK) yang ditanda tangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon diserahkan langsung oleh Kasi Binadik, Meky Patty kepada warga binaan yang didampingi oleh keluarganya.
Hingga saat ini jumlah warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi dari rumah sebanyak 89 orang. (SM)