SABUROmedia, Ambon –  Ibu rumah tangga Wa Una yang juga sebagai Ketua Majelis Ta’lim Al-Hidayah Dusun Kampung Baru Waiheru, Kota Ambon. Kini telah resmi melakukan laporan pengaduan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. Rabu, (15/04/2020)

Ibu Wa Una bersama suaminya yang didampingi oleh Pengurus Hipmmast Cabang Unpatti dan Ketua Bidang Hukum HMI Cabang Ambon itu langsung menyerahkan laporan pengaduan yang disertai bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Kepada saburomedia.com ibu Wa Una menyampaikan bahwa ia merasa dirinya telah difitnah dan telah terjadi pencemaran nama baik atas dirinya yang sama sekali tidak melakukan tindakan terkait dengan tuduhan orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu baik di media social maupun yang menyebarkan foto-fotonya di sejumlah dinding bangunan yang ada.

“Beta berharap laporan pengaduan ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, karena beta sama sekali seng melakukan apa yang dong tuduh itu”. Ungkapnya.

Pengurus Hipmmast Cabang Unpatti dalam hal ini Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Muh Adi Alamasyah menyampaikan bahwa kasus tuduhan terhadap ibu Wa Una sebagai suanggi dan tampa bukti yang jelas ini merupakan pencemaran nama baik, lagi-lagi tuduhan itu telah disebarkan melalui akun-akun media sosial yang salah satunya facebook.

Oleh karena itu, kasus ini harus diselesaikan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku, dalam UU ITE pasal 27 ditegaskan bahwa setiap orang dan tampa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik. Dan kemudian dalam pasal 45 ayat (1) UU ITE berbunyi “setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksut dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) maka dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

” Kasus ini kami telah serahkan kepada pihak yang berwajib dan kami berharap kasus ini dapat diproses sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, agar kasus ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku penuduhan dan dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua,” Jelasnya.

Sementara itu  Ketua Bidang Hukum HMI Cabang Ambon, Yanto Sermaf  mengatakan pihaknya memasukan laporan ke Pihak Kepolisian dengan sejumlah bukti atas perbuatan yang diduga melakukan penghinaan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu.  

Karena memenuhi unsur  sebagaimana mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP, maka kami hari ini melakukan pendampingan terhadap Ibu Una kepihak berwajib, semoga pada kasus ini ada proses hukum yang menimbulkan efek jerah pada pelaku,” ujarnya.

Ketua Umum Hipmmast Cabang Unpatti La Arman Buton mengatakan bahwa secara organisasi kita hanya mendampingi beliau sebagai korban fitnah oleh orang-orang yang melakukan ujaran kebencian maupun pencemaran nama baik terhadapnya, untuk itu kita merasa terpanggil atas dasar menghargai norma-norma kemanusiaan, jadi kita serahkan ini kepada pihak yang berwajib untuk mendaklanjuti permasalahan ini. Harapnya. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *