SABUROmedia, Ambon – Mahasiswa Desa Leksula yang terhimpun dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Leksula (HIPMAL) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera memeriksa Kades Leksula, Jhon Teslatu.

“ Kami minta Kejati Maluku untuk segera memeriksa Kades Leksula terkait dengan penyalagunaan ADD/DD yang selama ini pengelolaannya tidak transparan kepada masyarakat Desa Leksula. Demikian disampaikan Ketua bidang kajian & nalar HIPMAL, Putra Seleky kepada saburomedia.com Kamis, (26/03/2020)

“ Kejati Maluku harus segera memangil kades Leksula, sebab sudah dua priode menjadi Kades, Jhon Teslatu dinilai gagal dalam menata & membangun Desa Leksula,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa terkait dengan data ADD/DD Tahun 2019 pendapatan Transfer = Rp. 1.694. 497,000. Dan Dana Desa = Rp. 1.073.571,000.

Dari total biaya di atas dibagi ke tiga bidang.

1. Bidang pembangunan

    Rp. 479.670,100.

2. Bidang pembinaan

    Rp.   67.899,000.

3. Bidang pemberdayaan

    Rp. 539.679,000.

Menurutnya dari 3 bidang di atas ini yang terealisasi hanya satu bidang yaitu bidang pembangunan, sementara dua bidang lainnya sampai akir tahun penutupan tidak ada keterangan yang jelas dengan dua program di atas, lalu yang mnjadi pertanyaan angaran dari dua program di atas ini di kemanakan, ” tanya Seleky.

Sebagai fungsi control kata Seleky kami mendesak Kejati Maluku untuk segera memeriksa Kades Leksula terkait dengan penyalagunaan angaran dan tidak transpran dalam pertangung jawaban laporan keuangan di akhir Tahun kepada masyarakat desa Leksula.

“ Kami menegaskan kiranya beliau harus segera diperiksa terkait dengan transparasi ADD/DD Priode 2015-2019 yang selama ini tidak transparan kepada masyarakat desa Leksula,” tegasnya.(win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *