SABUROmedia, Ambon –  Sehubungan dengan penyebaran wabah dan upaya penanganan oleh negara terhadap Corona Virus Desease 19 (COVID-19) berupa ketersediaan alat-alat medis cukup terbatas hingga diprediksikan wabah yang dimaksud akan berkepanjangan dengan korban yang tak terbatas, maka kami Pengurus BADKO HMI Maluku-Maluku Utara menganggap hal ini masih mengancam kesehatan warga negara.

Berikut point dasar tanggapan Kajian tentang fenomena yang dimaksud:

Dasar

  1. Keputusan Presiden (KEPRES) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden (KEPRES) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID -19).
  2. Surat Edaran No: HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Corona Virus Desease (COVID-19) No: HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi diri sendiri dalam penanganan Corona Virus Desease 19 (COVID-19)
  3. Keputusan Mentri Kesehatan RI No: KH.01.07/Menkes/169/2020 tentang penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
  4. Surat Edaran mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tentang pencegahan Corona Virus Desease 19 (COVID-19)

Untuk menyikapi dan mencegah peningkatan penyebaran Wabah Corona Virus Desease 19 (COVID-19), maka kami menerbitkan himbauan ini sebagai berikut.

  1. Bahwa Corona Virus Desease 19 (COVID-19) merupakan wabah yang dapat mengancam Pertahanan dan Keamanan Negara.
  2. Bahwa seluruh kader HMI untuk menghentikan seluruh aktifitas yang melibatkan atau memungkinkan terjadinya kerumunan orang sebagai langkah pencegahan.
  3. Bahwa setiap kader HMI berusaha melakukan edukasi secara online (via Whatsapp/sejenisnya) kepada keluarga dan kerabat masing-masing dengan berdasarkan panduan yang di keluarkan oleh lembaga-lembaga resmi (untuk Menghindari informasi Hoax) sebagai bentuk partisipasi kita dalam keadaan darurat negara.
  4. Bahwa point a, b dan c agar di laksanakan dengan Baik dan Benar. Sesuai dengan petunjuk keselamatan dari pihak yang berwenang demi kesehatan dan keselamatan diri sendiri, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara.

Demikian surat Himbauan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Badko HMI Malmalut, M.Tahir Wailissa dan Sekretaris Amirudin tertanggal 24 Maret 2020. (SM)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *