SABUROmedia, Namlea – Menanggapi surat edaran Bupati Buru No.367/61,terkait langkah & tindakan pencegahan COVID 19. Hmi Cabang Namlea meminta pemerintah Daerah agar tidak mengabaikan perputaran perekonomian masyarakat.
Pasalnya himbuan yang melarang aktifitas yang berkaitan dengan orang banyak ini juga berlaku bagi pusat-pusat perekonomian masyarakat (Pasar, Tokoh-Tokoh, Warung Kopi ) dan beberapa tempat lainya yang merupakan sumber penghidupan masyarakat.
Ketua Umum Hmi Cabang Namlea Moh. Ridwan Litiloly kepada Saburomedia.com menjelaskan terkait himbauan Bupati Buru terhadap langkah dan pencegahan Covid-19 merupakan langkah positif yang wajib didukung, namun tidak dengan mengindahkan aspek lainya.
” Ancaman krisis keselamatan masyarakat tentu menjadi argumentasi yang lebih kuat dalam situasi seperti ini, Namun tidak arif kiranya mengabaikan kondusifitas perekonomian masyarakat menengah ke bawah lebih terkusus bagi yang bekerja secara Informal,” ucapnya.
Pria yang sering disapa mena ini juga menyampaikan bahwa sudah ada aktifitas swiping oleh tim gabungan dari pemerintah daerah untuk mensterilkan beberapa tempat yang diantaranya Tokoh-Tokoh yang sering berjualan 24 Jam, pedagang makanan dan beberapa tempat lainya.
” Mereka ini tidak di gaji, sumber mata pencaharian mereka dari aktifitas yang sekarang ini sudah di batasi, kita harus memikirkan bagaiman mereka bisa menjaga stabilitas perekonomian mereka, ada anak yang harus mereka biayayi, mungkin ada tunggakan yang harus dilunasi belum lagi biaya hidup lainya yang harus dipenuhi, ” Ujarnya.
Apalagi lanjutnya, soal penanggulangan ini berjalan dengan waktu yang sangat rentan membuat instabilitas perekonomian yang juga berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.
” Negara yang diwakilkan oleh pemerintah Daerah tetap bertanggungjawab atas jaminan kejesejahteraan Sosial masyarakat untuk terpenuhi dalam kondisi dan situasi apapun, baik kebutuhan material, spiritual, dan sosial agar masyarakat bisa hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya sebagaimana yang di amanatkan UUD 1945″ tegasnya.
Ia mengharapkan Pemerintah Daerah mendata dan mentaktisi mereka yang aktifitas perekonomianya terganggu akibat kebijakan tersebut.
“Mereka yang bermata pencaharian secara informal terkusunya pemilik tokoh-tokoh sembakau, pedagang kaki 5, pemilik rumah makan dan warung kopi harus di data dan ditaktisi kerugian yang mereka alami dari kebijakan yang membatasi aktifitas mereka, ini soal keadilan, tidak semua yang disarankan agar di rumah itu bergaji, dan usahanya membutuhkan interaksi langsung dengan banyak orang” Harapnya.
Selain itu ia juga berharap agar pemda mensosialisasikan kepada mereka agar menerapkan sistim sejenis Start-Up dari offline ke oneline, sehingga matapencaharian mereka tetap berjalan.
“Kita berada pada era Industri 4.0, kalo pemerintah bisa melaksanakan ratas via oneline demi menghindari berkumpulnya orang banyak, kenapa tidak disosialisasikan kepada para pekerja informal terkhusunya yang berjualan melanjutkan aktifitasnya via oneline, sehingga meminimalisir interaksi langsung dan tidak mengorbankan usaha mereka” Saranya. (SM)