SABUROmedia, Bursel – Indikasi mark up Dana Desa diduga dilakukan oleh Kepala Desa Oki Baru Kabupaten Buru Selatan (Bursel). Praktek mark up itu diketahui sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang telah mengeluarkan surat tindak lanjut masaalah ini kepada Kejari Negeri Namlea Kabupaten Buru.

Dari hasil pemeriksaan dari Kejari Negeri Namlea juga ditemukan telah terjadi tindakan mark up yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Oki Baru di Bursel.

Dalam temuannya itu dimana dalam pengelolaan Dana Desa Oki Baru itu terdapat dugaan pembelanjaan Motor Ojek 9 unit dan Mobil 3 unit sesuai dengan dugaan masyarakat Desa Oki Baru. Bahkan atas temuan ini masyarakat sudah melaporkan kepada Kejari Negeri Namlea, Buru. Dari tanggal 2 Agustus 2019 Namun Kejari Namlea belum juga menindak lanjuti masaalah tersebut.

Terkait dengan dugaan mark up ini, Ketua Kaderisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Buru, Epot Latbual meminta kepada pihak terkait agar segera menyusut pelaku mark up yang terindikasi dilakukan oleh pihak Kepala Desa Oki Baru, sebab sejumlah temuan mengarah kesana.

“ Sebab sesuai dengan data LPJ tahun 2017-2018 tidak sesuai dengan hasil lapangan baik fisik maupun non fisik, “ terang Latbual kepada Saburomedia.com di Ambon, Selasa (10/03/2020).

Latbual mengatakan Pemerintah Desa Oki Baru tidak pernah melakukan transparansi Anggaran Dana Desa di hadapan masyarakat Desa Oki Baru sejak dari tahun 2017-2019 bahkan jika mengacu kepada lapora pertanggung jawaban desa (LPJ) itu terdapat keganjalan, dimana temuan dari pihak terkait baik dari temuan masyarakat, Inspektorat, dan Kejari Negri Buru (Namlea) terdapat keganjalan diantaranya soal pengadaan Sumur Bor dua buah di Dusun Wamhogo Satu Dan Dusun Wamhogo Dua tertera nama dalam laporan namun kenyataan lapangannya tidak ada.

“ Dalam laporan LPJ tahun 2018 itu memang ada tercantum Sumur Bor, namun di lapangan tidak ada Sumur Bor, ada juga anggaran Pos-Pos tidak di berikan kepala Desa Oki kepada Pemuda, tokoh adat, Tokoh masyarakat, tokoh agama, “ terang Latbual.

Selain soal beberapa indikasi diatas beberapa praktek KNN juga dilakukan oleh Kepala Desa, seperti mengangkat anak kandung sebagai ketua Bumdes Desa Oki Baru sekaligus mengangkat adik kandungnya sebagai Ketua BPD Desa Oki Baru tanpa melalui rapat bersama masyarakat.

 “ Atas nama Kelembagaan GMNI Cabang Buru, kami mengutuk keras terkait dugaan mark up Dana Desa Oki Baru, “ tegasnya. Lanjutnya, GMNI meminta Kepada Kejari Negeri Buru (Namlea ) untuk segerah menyelesaikan masalah dugaan Korupsi Dana Desa Oki Baru yang melibatkan kepala Desa. Persoalan ini sudah dilaporkan dari masyarakat Desa Oko Baru dari tanggal 2 Agustus 2019 namun masalahnya belum terselesaikan dan kami minta untuk Kejari Negeri Buru (Namlea) untuk fokus dalam menangani masalah dugaan korupsi Dana Desa ini. (Ks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *