SABUROmedia, Ambon – Mencermati dinamika politik pemerintahan oleh sejumlah pihak yang menyampaikan pendapat di platform media social dengan latar belakang yang berbeda terkait dengan seleksi administrator pejabat public di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tenggara (Malra) dianggap tidak berdasar dan justru memperkeruh suasana.
Sebut saja Hamid Fakoubun, Bapak Pendeta Roy Retraubun dan Jimy Welikin yang menyampaikan statmen sangat tidak mendasar dan tendensius alias Asal Bapak Senang (ABS).
Mestinya sebagai seorang pelayan umat harusnya memberi pencerahan positif dan pesan-pesan moral kepada bapak Bupati, Wakil Bupati serta Sekda terkait uji kompetensi dimkasud bukan kemudian memberi pernyataan subjektif dan tendensius terkait hal itu apalagi bapak sudah masuk terlalu jauh dalam urusan internal birokrasi yang bagi kami statement itu terlalu berlebihan.
Demikian tulis sumber yang minta Namanya tidak disebut dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi Saburomedia.com, Selasa (10/03/2020).
“ Harusnya bapak Roy fokus saja melayani umat sebab itu tanggung jawab yang jauh lebih besar ketimbangang masuk mencampuri urusan politik, “ ulasnya.
Kepada Pendeta Roy sumber menjelaskan bahwa yang menjabat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) itu Kepala daerah (Bupati/Walikota/Gubernur) bukan Wakil Bupati/Wakil Walikota/Wakil Gubernur. Oleh karena itu dalam kedudukan sebagai Wakil Bupati bukannya dalam melaksanakan fungsi pengawasan seyogyanya dikonsultasikan kepada kepala daerah (Bupati) dan bukan sebaliknya menyampaikan secara terbuka ke public karena akan menimbulkan efek yang negatif dan tidak baik.
“ jadi bisa saja yang terlihat di public Bupati dan wakil Bupati beda pendapat akan tetapi di ruang lain kedua pejabat ini bertemu dan ngobrol santai sambil ngopi, “ jelasnya.
Dijelaskan, hasil yang dikeluarkan oleh tim asesor berupa rekomendasi apakah layak atau tidak layak pada jabatan yang saat ini jadi bukan soal lulus atau tidak lulus, sedangkan jika hasil kompetensinya sesuai jabatan, maka akan bisa dipromosikan. Sementara tim asesor itu terdiri dari BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan akademisi yang berssertifikat.
Seperti halnya juga menanggapi pernyataan Abdul Hamid Fakoubun pada salah satu media online tertanggal 8 Maret 2020 bahwa sebagai seorang yang baru belajar persoalan hukum harusnya memberi edukasi yang baik dan banyak memperdalam referensi hukum agar kedepan makin jeli sebagai seorang praktisi hukum.
Hal yang sama juga menanggapi pernyataan Jimmy Welliken pada salah satu media online lokal di Langgur Jumat (6/3/2020) dalam penyampainnya tersebut juga banyak menyebut aturan terkait peraturan BKN Repubklik Indonesia namun yang bersangkutan tidak memberi penjelassan dari aturan dimaksud, bagi kami ini pikiran sesat dan tidak perlu diikuti.
Sebagai bahan acuan disampaikan bahwa Pelaksanaan uji kompetensi pejabat administrator dalam lingkup pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, sama sekali tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Justru dipandang sebagai langkah maju pemerintah daerah dalam upaya mendrong percepatan reformasi birokrasi pemerintah daerah termasuk cara untuk memperoleh pejabat yang kompeten dibidangnya, karena selama ini pengisian jabatan eselon III atau administrator tidak didasrkan parameter yang jelas dan terukur.
– Hasil uji kompetensi sesungguhnya adalah bahan/instrument pejabat yang berwenang (Sekretaris Daerah) untuk mengajukan calon pejabat administrator yang dinilai kompeten dan mampu untuk ditetapkan oleh Bupati Maluku Tenggara selaku pejabat Pembina kepegawaian daerah, selain untuk mencapai visi dan misi Kabupaten Maluku Tenggara , keberadaan pejabat yang kompeten dibidangnya sangat diperlukan.
– Uji kompetensi sebagimana dimaksud dalam surat Sekretaris daerah Nomor:893.2/103/BKPSDM/2020 tertanggal 27 Februari 2020, tidaklah dimaknai sama dengan uji kompetensi pada seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimasud dalam pasal 120 sampai dengan pasal 134 serta pasal 171 PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, tetapi lebih dimaknai sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 54, pasal 55 dan pasal 56 yang kewenangannya ada pada pejabat yang berwenang (Sekretaris daerah) atas masukan tim penilai kinerja sebelum ditetapkan keputusan pengangkatannya oleh bupati selaku pejabat Pembina kepgawaian daerah.
Selain itu harus dimaknai pula bahwa keluarnya perda 04 tahun 2019 tentang susunan perangkat daerah yang menyebabkan dihapusnya 212 jabatan, menyebabkan tim penilai kinerja harus berhati-hati dalam mengusulkan calon pejabat untuk menduduki jabatan administrator, dan alat yang dinilai efektif sebagai dasar pertimbangan adalah uji kompetensi/penilaian kompetensi atau sebutan lainnya.
– Indikator yang digunakan dalam pengisian jabatan sebagaiman dimaksud dalam pasal 54 sampai dengan pasal 56, telah dielaborasi oleh tim penilai kinerja dalam penilaian administrasi dan rekam jejak (masa kerja dan pengalaman, latar belakang Pendidikan formal, pelatihan structural atau fungsional, pelatihan teknis mendukung kompetensi, disiplin, penilaian kinerja, prestasi yang menonjol selama pelaksanaan tugas, integritas dan moralitas) serta penilaian makalah dan wawancara. Seluruhnya dinilai dalam skala tertentu serta data setiap ASN.
Dalam upaya mendalami kompetensi teknis, maka dipilih metode sederhana yakni metode wawancara dan penulisan makalah yang lazim juga digunakan pada seleksi terbuka jabatan tinggi pratama. Indikator yang dinilai dalam penulisan makalah antara lain: sistemartika penulisan, ketajaman analisis, penggunaan bahasa dalam penyusunan makalah.indikator yang dinilai dalam wawancara antara lain: kesesuaian jawaban dan pertanyaan, penguasaan substansi dengan keluasan wawasan, konsep yang ditawarkan dan tingkat realitas konsep, serta orisinalitas pemikiran. Selanjutnya guna menguatkan penilaian dimaksud, kepala organisasi perangkat daerah dapat diundang oleh tim penilai kinerja untuk dimintai pandangannya atas usul pejabat administrator yang dinilai kompeten
– Penggunaan dasar PEMENDAGRI Nomor 108 tahun 2017 tentang kompetensi pemerintahan merujuk pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, secara jelas menyebutkan bahwa kompetensi pemerintahan diperlukan bagi pejabat administrator. Namun pelaksanaan ketentuan ini belum efektif dilaksanakan karena sampai dengan saat ini Lembaga sertifikasi penyelenggara pemerintahan dalam negeri (LSP-PDN) provinsi maluku untuk melakukan uji kompetensi dan sertifkasi bagi pegawai ASN di maluku dan seluruh Kabupaten/Kota di Maluku belum terbentuk.
– Khusus angka 5 surat sekretaris daerah nomor: 893.2/103/BKPSDM/2020 tanggal 27 Februari 2020 yang dinilai bertentangan dengan ketentuan pasal 64 PP 11 tahun 2017 prnilaian tersebut sangatlah keliru mengingat keharusan untuk mengikuti uji kompetensi adalah perintah dari pejabat yang berwenang yang diserahi tugas untuk memproses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN. Ketidak hadiran peserta tentu berdampak pada tidak adanya nilai yang harus diberikan oleh tim penilai kinerja.
– Terhadap pengangkatan pejabat eseleon 4a ke jabatan eselon 3a adalah sepenuhnya kewenangan pejabat Pembina kepegawaian daerah dan telah melalui proses pertimbangan tim penilai kinerja.
– Semua pejabat administrator yang telah dilantik dalam jabatan eselon 3 sesuai perda 04 tahun 2019 akan diundang kembali untuk dilakukan uji kompetensi dan tidak menutup kemungkinan mutasi/rotasi dapat dilakukan oleh Bupati maluku Tenggara.
– Untuk mendapat penjelasan teknis terkait hal dimaksud maka alangkah baiknya bung Jimy dan bung Hamid dapat mengusulkan kepada Bapak Bupati Maluku Tenggara untuk memberikan ijin kepada Kepala BKPSDM agar dapat memberikan penjelasan kepada Publik, pertanyaannya apakah penjelasan itu beretika atau tidak ? (SM-1)