SABUROmedia, Ambon – Naskah Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU DP) yang diusulkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi diterima pimpinan DPR RI, Selasa (25/02/2020).
DPD RI selaku Pengusul RUU Daerah Kepulauan (RUU DP) secara resmi menyerahkan naskah RUU DP kepada Pimpinan DPR RI disaksikan oleh Anggota BALEG DPR RI, Ibu Ana dan Hendrik Lewerissa sebagai Perwakilan Wakil Rakyat Republik Indonesia Dapil Maluku di DPD.
“ Anggota DPR RI yang hadir saat itu menyampaikan beberapa catatan tambahan yang disampaikan kepada Pimpinan DPR RI dalam rapat Konsultasi DPR dan DPD terkait RUU DP dimaksud, “ ujar Hendrik Lewerissa dalam pesan singkatnya yang juga di terima Saburomedia.com, Selasa (25/02/2020).
Anggota DPR RI dari partai Gerindra ini menjelaskan pasca diterimanya RUU DP dan setelah melewati mekanisme internal, Pimpinan DPR RI akan menyerahkan kepada Presiden untuk selanjutnya menunggu Surat Presiden (Surpres).
Dalam Surpres, Presiden akan menunjuk Menteri terkait untuk mewakili Presiden / Pemerintah guna bersama sama DPR dan DPD RI membahas RUU DP dimaksud. Surpres yang disampaikan oleh Presiden ke DPR RI juga disertai dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Selanjutnya DPR RI, DPD RI dan Pemerintah akan membahas RUU tersebut secara bersama sama.
“ Saya yakin, akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas RUU DP karena materi muatan RUU DP berkaitan dengan berbagai Komisi di DPR RI khususnya Komisi II, Komisi IV dan Komisi XI serta Badan Legislasi. Kita tunggu saja langkah selanjutnya dari Pimpinan DPR RI dan Pemerintah untuk menindaklanjuti RUU usulan DPD tersebut, “ jelasnya.
Menurutnya perjalanan panjang perjuangan untuk lahirnya sebuah Undang Undang yang khusus mengatur Daerah Kepulauan sudah dilakukan sejak lama. DPR RI dan DPD RI ada dalam semangat yang sama yaitu sama-sama menghendaki lahirnya suatu Undang Undang Daerah Kepulauan. Tantangannya justeru berasal dari Pemerintah.
Kami bisa memahami pertimbangan Pemerintah yang harus menghitung serius konsekwensi anggaran negara yang timbul karena adanya Undang-Undang Daerah Kepulauan. Faktor utamanya adalah soal anggaran yang dibutuhkan di tengah tengah tekanan defisit APBN yang ada saat ini.
Tetapi menurut Lewerissa kepentingan negara untuk menjaga keutuhan NKRI dan memberi keadilan yang merata ke seluruh wilayah tanah air jauh lebih penting dari sekedar hitung hitungan anggaran negara. Bayangkan kalau keresahan rakyat di daerah daerah kepulauan yang selama ini merasa bahwa konsep pembangunan nasional lebih berorientasi kepada pendekatan wilayah daratan (continental approach) tidak dikelolah secara baik oleh pemangku kepentingan di republik ini maka yang terjadi adalah gerakan gerakan kontra produktif untuk menuntut keadilan.
“ Saya optimis bahwa ini saat yang tepat bagi Pemerintah untuk merespons tuntutan lahirnya UU DP secara positif. Mari kita terus mengawal dan proaktif berjuang untuk menggolkan RUU DP menjadi UU DP tahun ini juga. Terus berjuang untuk Maluku yang lebih baik, “ ungkap Lewerissa penuh optimis. (SM)