SABUROmedia, Ambon — Dugaan pungutan berkedok sumbangan di sekolah negeri di Ambon kembali dikeluhkan wali murid. Kali ini, persoalan tersebut muncul terkait mekanisme sumbangan yang dihimpun melalui Komite SMA Negeri 11 Ambon.

Wali murid mempersoalkan nominal sumbangan hingga kenaikan yang disebut mencapai ratusan jutaan rupiah, dengan total siswa berkisar 1500-an, sementara ada sekitar 432-an siswa yang baru saat ini.

Hal ini disampaikan beberapa Wali Murid SMA Negeri 11 Ambon ke SM, kata salah seorang wali murid berinisial MS dan ML sembari mewanti-wanti namanya untuk tidak dipublikasikan di Kota Ambon, pada Kamis (03/09/2026).

Menurut mereka, rapat orang tua dan wali murid bersama komite baru yang diangkat pihak sekolah berjalan tidak demokratis karena yang digelar secara virtual melalui zoom, dimana muncul pembahasan mengenai kenaikan sumbangan pendidikan dengan besaran mulai Rp80 ribu hingga Rp100 ribu. Ruang tanya jawab hingga penolakan juga dibatasi, terkesan arogan, keluh mereka.

Para Wali dan Orang tua juga mempertanyakan pertanggungjawaban dana iuran komite sebelumnya yang disebut sebesar Rp75 ribu. Mereka meminta laporan penggunaan dana sebelum kembali dibebani dengan pungutan baru secara transparan. karena selain Komite, khan ada pungutan – pungutan lain nantinya dengan berbagai modus dalam proses belajar mengajar di sekolah.

“ Sejumlah wali murid merasa keberatan dengan mekanisme ini, karena penentuan nominal membuat sumbangan ini terkesan seperti iuran yang wajib dibayarkan, apalagi kondisi saat ini sulit dan pekerjaan para orang tua wali murid beragam, “ keluh mereka.

“ Kalau memang ini benar sumbangan, mengapa sudah ditulis dan ditentukan nilai. Kalau seperti ini, bukan sumbangan namanya, tapi iuran wajib,” tandasnya.

Ia juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana yang dihimpun melalui komite sekolah. Menurutnya, setiap rencana pembangunan maupun pengadaan sarana semestinya disertai proposal dan Rencana Anggaran Belanja (RAB), serta terdapat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana.

“ Kalau memang ada rencana membangun, mana proposal atau RAB-nya? Setiap tahun komite mengajukan sumbangan, akan tetapi tanpa RAB, dan yang lebih parah, tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban penggunaan uangnya,” ujarnya.

Disamping itu, mereka mempertanyakan komite yang dibentuk pihak sekolah, dimana para wali murid orang tua merasa tidak terlibat semuanya. Pihak Sekolah harusnya mengetahui bahwa Anggota Komite harus dipilih secara demokratis dan transparan melalui rapat orang tua/wali siswa sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ungkap mereka.

Untuk itu, mereka meminta pihak sekolah agar segera membuat rapat offline (tatap muka langsung) bersama seluruh wali murid/ orang tua siswa, untuk mengangkat komite yang baru.

Melihat kasus korupsi yang terjadi di MTsN Ambon dan beberapa sekolah lainnya, mereka meminta pihak sekolah berhati – hati dalam pengelolaan dana sekolah, mulai BOS, sumbangan Komite dan sumber lainnya, harus dikelola secara bertanggungjawab dan transparan, tegasya.

“ Untuk itu mereka meminta Pihak Inspektorat, Dinas Pendidikan Provinsi hingga penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan atas berbagai indikasi yang mungkin terjadi yang merugikan kita semua, “ pinta mereka (SM)