SABUROmedia, Ambon – Lembaga Pemantau Pemilu BKPRMI (LPP BKPRMI) Maluku minta KPU – Bawaslu kawal ketat proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan TPS 19 Namlea Kabupaten Buru, Maluku.
Hal ini disampaikan Wakil Direktur LPP BKPRMI Maluku, Arsan Wahab Rupilu., M.Si ke SM, Jum’at (04/04/2025), dimana dia berharap semua proses dan pentahapan bisa dikawal ketat, termasuk ketersediaan logistik, proses distribusi logistik menuju TPS PSU, Pengawasan Pencegahan Money Politik bersama Sentra Gakkumdu maupun pemungutan dan penghitungan suara nanti, pintanya
“ Kita mengharapkan proses yang berjalan besok sesuai ketentuan Pasal 2 UU no 7 tahun 2017 yakni asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, “ Pinta Rupilu, yang juga alumni Pascasarjana Unpatti ini.
Menurutnya, proses demokrasi ini menghabiskan banyak anggaran daerah, ditengah efisiensi besar – besaran anggaran APBN/ APBD, sudah sebaiknya semua bisa cermat, cerdas dan penuh tanggungjawab agar kita bisa menyelamatkan proses demokrasi yang tidak melukai masyarakat manapun, desaknya.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di dua TPS di Kab Buru dapat berjalan dengan lancar dan adil, dengan memastikan integritas dan transparansi dalam proses demokrasi yang berjalan.
Kami berharap juga, banyak Lembaga maupun Organisasi Pemuda ataupun Kemasyarakat yang mau terlibat dalam ruang partisipasi publik untuk bersama – sama melakukan pemantauan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru, harapnya.
Langkah ini diambil guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas. Disamping itu Lembaga pemantau yang ada akan menjadi sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal proses demokrasi ini, juga akan memperkuat legitimasi hasil PSU nantinya,” Pungkas mantan Ketum HMI Cab Pulau Ambon ini.
LPP BKPRMI juga berharap keterlibatan lembaga pemantau ini sesuai PKPU Nomor 328 Tahun 2024 diharapkan mampu menciptakan iklim pemilihan yang lebih transparan, sekaligus menjawab berbagai kekhawatiran publik terhadap pelaksanaan PSU di Kab Buru yang digelar atas perintah Mahkamah Konstitusi.
Untuk itu, Rupilu mengingatkan jajaran penyelenggara maupun pengawas Adhoc di Kab Buru untuk menjaga profesionalitas dan netralitas dalam pelaksanaan PSU nantinya. Disamping itu, kita berharap jajaran pengawas adhoc untuk bekerja sesuai aturan yang ada, dan memahami regulasi, sehingga dalam melaksanakan tugas di lapangan bisa dilaksanakan dengan baik, ucapnya.

Tak hanya itu saja, Rupilu meminta supaya pengawas Adhoc juga memaksimalkan pengawasan dengan melakukan patroli pengawasan, dengan tetap melakukan upaya pencegahan bersama Gakumdu dan berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat, agar dapat mencegah potensi pelanggaran yang terjadi.
LPP BKPRMI Maluku sendiri adalah Lembaga Pemantau Pemilu yang terakreditasi oleh Bawaslu untuk Pileg dan Pilpres Tahun 2024, dan juga KPU untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, serta terlibat dalam Rilis hitung cepat bersama Lembaga Maleo Institut pada Pilkada Gubernur Maluku yang dimenangkan Hendrik Lewerisa – Abdullah Vanath dengan angka 49.65%.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan paslon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton, MK menemukan adanya dugaan Pemilih ganda pada Pilkada di Desa Debowae. Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024 akhirnya dinyatakan batal oleh MK. (SM)