SABUROmedia, Ambon – Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Pulau Ambon menyatakan sikap tegas menolak rencana pembongkaran sepihak Masjid Al-Ma’ruf Pertokoan Batu Merah Pantai Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Segala bentuk pelarangan jama’ah untuk tetap beribadah saat ini harus segera dihentikan, rencana relokasi, pembongkaran, maupun pengrusakan Masjid Al-Ma’ruf yang berlokasi di area komersial Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon harus dihentikan.
Masjid ini menjadi pusat ibadah, termasuk Shalat 5 waktu bagi warga sekitar Pertokoan Batu Merah dan pengunjung di kawasan Pasar Mardika – Batu Merah.
BKPRMI Pulau Ambon menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai agama, hukum, serta hak konstitusional umat Islam. Masjid sebagai rumah ibadah memiliki fungsi sakral yang dilindungi negara dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis atau komersial apa pun. Apalagi Masjid ini mempunyai nilai sejarah, dan diresmikan oleh Kapolda Maluku saat itu, Bapak Irjen Pol (Purn) Firman Gani.
Ketua Careteker DPD BKPRMI Pulau Ambon, La Arufin Manuru, mengecam keras segala bentuk rencana pembongkaran dan pengrusakan Masjid Al-Ma’ruf, apalagi menghentikan para jama’ah masjid untuk beribadah di Masjid tersebut. Disatu sisi, sudah mulai berdiri los/ lapak baru disekitar masjid, ini kan aneh, ucapnya.

Ia menegaskan bahwa masjid bukan milik kelompok atau individu tertentu, melainkan milik seluruh umat Islam.
“ Kami mengecam keras upaya rencana pembongkaran Masjid Al-Ma’ruf, dan segera mengijinkan Jama’ah Masjid untuk kembali beribadah disini. Masjid adalah milik semua umat Muslim, bukan milik segelintir orang atau kepentingan bisnis tertentu. Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan perobohan rumah ibadah,” tegas Rufi
Lebih lanjut, La Arufin bersama jama’ah takmir dan warga Paguyuban Pengusaha Pertokoan Batu Merah (P3BM) menjelaskan bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 54 Tahun 2014, setiap masjid yang telah berdiri dan difungsikan sebagai rumah ibadah berstatus wakaf, sehingga haram hukumnya dialihfungsikan untuk kepentingan komersial, termasuk pembangunan proyek pasar apung, yang juga belum jelas kepemilikan proyek ini, milik Pemerintah atau Swasta siapa. Tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
DPD BKPRMI Pulau Ambon juga mendesak Kapolda Maluku, Gubernur Maluku dan Walikota Ambon untuk segera turun tangan dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pemanfaatan lokasi proyek, serta menindak tegas pihak-pihak yang ikut bermain, maupun yang diduga terlibat dalam rencana pembongkaran dan pelarangan jama’ah Masjid, apalagi jika ini sampai pengrusakan masjid tersebut.
“ Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal, apalagi jika yang dikorbankan adalah rumah ibadah,” lanjutnya.
Sebagai bentuk solidaritas dan pembelaan terhadap marwah masjid, DPD BKPRMI Pulau Ambon menyatakan dukungan penuh terhadap seruan aksi damai yang akan digelar oleh elemen Ormas/ OKP Islam.
Namun demikian, mereka juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, kedamaian, serta menjunjung tinggi supremasi hukum dalam menyampaikan aspirasi.
BKPRMI menegaskan komitmennya untuk terus berada di barisan umat, membela keberadaan dan eksistensi Masjid secara nasional, serta menjaga nilai-nilai keislaman dan keadilan sosial di Maluku. (SM)