SABUROmedia, Ambon — Waktu Pelantikan Raja Negeri Batu Merah, Kota Ambon, Kecamatan Sirimau, yang di jadwalkan tertanggal 8 Desember 2023 Bergeser.
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena kepada media SM di Gedung Xaverius Ambon, Kamis (7/12/2023).
” Kata Bodewin Kepada Awak Media Jadi hasil Pertemuan saya bersama mata rumah Nurlette kami bersepakat besok belum melakukan Pelantikan, mengingat besok itu juga Kapolri dan Panglima datang ke Kota Ambon, sehingga untuk meminalisir semua ini, pelantikannya kami tunda,” ungkapnya.
Dikatakan, pasca aksi penutupan jalan di Negeri Batu Merah, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kapolresta maupun pihak mata rumah Nurlette dan mata rumah Hatala, untuk penundaan pelantikan tersebut.
” Pagi Tadi pihak dari Nurlente sudah ketemu Saya, mereka meminta untuk Saya memfasilitasi Sumpa Adat, karena permintaannya fasilitasi, Pasti Pemerintah mencoba untuk memfasilitasi. Nanti kita lihat, Saya juga sudah panggil mata rumah Hatala untuk menyampaikan apa yang diinginkan oleh keluarga Nurlette nanti kita lihat,” Pungkas Bodewin
Untuk itu Saya sudah sampaikan kepada kedua mata rumah tersebut agar mendiskusikan hal tersebut. Kemudian hasilnya disampaikan kepada Pemkot.
” Saya sudah sampaikan nanti mereka pulang berdiskusi dulu di mata rumahnya baru mereka sampaikan jawaban,” terangnya.
Bodewin tegaskan, tugas untuk memfasilitasi tidak bisa menjawab persoalan tersebut. Karena bukan Pemerintah yang berperkara, tapi kedua mata rumah itu sendiri.
“Jadi Saya hanya memfasilitasi, misalnya Nurlette bersedia dan Hatalaย bersedia ya jalan kalau tidak ya tidak bisa. Selanjutnya nanti kita lihat perkembangan, tapi Saya sudah berusaha untuk menerima apa yang menjadi keinginan mereka.
Lanjutnya Prinsip yang Saya sudah sampaikan bahwa Pemerintah kota hari ini berpegang kepada hukum yang berlaku, keputusan yang berlaku,” tuturnya.
Wattimena mengakui, Pemerintah tidak bisa memutuskan kebenaran soal adat, sehingga Pemkot Ambon tidak pernah mencampuri urusan adat.
” Kami tidak bisa bilang bawa yang benar ini yang salah yang itu, tapi kalau hari ini sudah ada keputusan hukum dan berkekuatan hukum yang tetap itu yang menjadi sandaran pemerintah,” pungkas Walikota (SM-MSA)