SABUROmedia, Ambon — Pemerintah Kota Ambon resmi melantik Anggota Saniri Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW). Prosesi sakral ini berlangsung di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, pada Jumat, (13/02/2026).

Di tengah komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan dari akar rumput, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, resmi melantik Anggota Saniri Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antarwaktu (PAW).

‎Prosesi sakral ini berlangsung di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon.

‎Langkah ini bukan sekedar pengisian kursi kosong di enam wilayah yakni Negeri Passo, Halong, Rutong, Batumerah, serta Desa Waiheru dan Nania, melainkan sebuah upaya krusial untuk menjaga stabilitas politik lokal.

‎Bodewin menegaskan bahwa Saniri dan BPD adalah mitra strategis Raja atau Kepala Desa, bukan rival yang saling mendominasi.

‎“ Keduanya adalah unsur utama. Ada eksekutif, ada legislatif. Kehadiran Saniri dan BPD memastikan adanya mekanisme check and balances agar kekuasaan di tingkat desa tidak dijalankan secara sewenang-wenang,” kata Bodewin dalam Arahnya.


‎Menariknya, Wali Kota juga menyoroti fenomena konflik internal yang sering kali “dilempar” ke Pemerintah Kota.

‎Ia berpesan agar setiap diselesaikan melalui musyawarah di tingkat negeri.

‎Untuk meminimalisir tumpang tindih kewenangan di masa depan, Pemerintah Kota Ambon berencana meluncurkan buku saku pedoman tugas bagi aparatur desa.

‎Dengan pelantikan ini, energi baru diharapkan mengalir ke tingkat birokrasi di bawah, memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan meskipun terjadi pergantian personel. (SM)