SABUROmedia, SBT — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kilmury Azhar Harun yang diwakili staf penata layanan operasional Maimuna Kubal, melaksanakan kegiatan koordinasi sekaligus penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah Masjid Babun Nur Desa Kilbon Kway Kabupaten Seram Bagian Timur, sebagai upaya mendukung tertib administrasi dan legalitas aset keagamaan di wilayah Kecamatan Kilmury, pada Rabu (13/05/2026).
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kilmury Azhar Harun pada media SM mengatakan, penyerahan dokumen Akta Ikrar Wakaf itu diberikan KUA kepada imam masjid serta perwakilan desa sebagai bentuk penegasan administrasi wakaf yang sah dan tercatat secara resmi.
“Dengan diterbitkannya AIW tersebut, diharapkan pengelolaan dan pengembangan masjid dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memiliki dasar hukum yang jelas, ” ungkap Azhar
Kendatui demikian, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen KUA Kecamatan Kilmury dalam meningkatkan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang wakaf, kemasjidan, dan administrasi keagamaan lainnya.
Selain itu, Pemerintah desa dan pengurus Masjid menyambut baik langkah tersebut serta berharap sinergi dan koordinasi antara masyarakat dan KUA terus terjalin demi mendukung pembangunan kehidupan keagamaan yang lebih baik di Desa Kilbon Kway.(SM-GrizSBT)