Oleh:
Muharam Yamlean
SABUROmedia — Wacana penetapan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) sebesar 5% dalam sistem pemilu legislatif kembali mengemuka ke publik. Kebijakan ini kerap didengungkan dengan alibi klasik: demi penyederhanaan sistem kepartaian dan menciptakan stabilitas pemerintahan presidensial. Namun, jika dibedah secara jernih dari sudut pandang konstitusi dan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, usulan menaikkan ambang batas menjadi 5% justru menyimpang dari hakikat pemilu yang demokratis dan proporsional.
Secara formal, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 memang telah memutuskan bahwa aturan ambang batas parlemen 4% yang berlaku di Pemilu 2024 harus diubah untuk Pemilu 2029 dan seterusnya. Namun, landasan filosofis utama di balik putusan MK tersebut bukan untuk membentengi parlemen dengan pagar yang lebih tinggi. MK berargumen bahwa ambang batas 4% telah menyebabkan banyaknya suara sah pemilih yang terbuang (wasted votes) dan mengabaikan prinsip proporsionalitas pemilu. Dengan kata lain, semangat utama keputusan MK adalah meminimalkan jumlah suara rakyat yang hangus, bukan malah melipatgandakannya melalui penaikan threshold menjadi 5%.
Tumpukan Suara Terbuang dan Distorsi Kedaulatan
Data sejarah pemilu Indonesia mencatat bahwa penerapan ambang batas parlemen selalu menelan “korban” berupa puluhan juta suara rakyat yang hilang. Pada Pemilu 2019, tercatat sekitar 13,5 juta suara sah (9,71%) terbuang karena partainya gagal menembus threshold 4%. Angka ini melonjak tajam pada Pemilu 2024, di mana lebih dari 17,3 juta suara sah (11,4%) menguap begitu saja dan tak terkonversi menjadi kursi di Senayan.
Dapat dibayangkan betapa drastisnya lonjakan suara terbuang apabila angka parliamentary threshold dinaikkan menjadi 5%. Ketika puluhan juta suara pemilih diabaikan hanya karena partai pilihan mereka mendapatkan suara—misalnya—4,9%, terjadi distorsi terhadap prinsip one person, one vote, one value (OPOVOV). Pemilih partai-partai kecil dihukum dengan pengabaian suara, sementara partai-partai besar menikmati kelimpahan kursi yang tak sebanding dengan proporsi suara riil yang mereka dapatkan (over-represented).
Ilusi Penyederhanaan dan Ancaman Kartelisasi Politik
Argumen bahwa threshold tinggi diperlukan untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen adalah ilusi yang berbahaya. Penyederhanaan partai seharusnya berlangsung secara alami melalui evaluasi dan pilihan rasional dari rakyat di TPS, bukan melalui rekayasa regulasi yang memangkas hak keterwakilan sejak awal.
Langkah mematok angka PT 5% tanpa kalkulasi empiris yang rasional berisiko besar memperkokoh kartelisasi dan oligarki politik. Partai-partai besar yang saat ini sudah nyaman bertengger di Senayan cenderung menggunakan instrumen undang-undang untuk mengamankan posisi (status quo) dari ancaman pendatang baru. Ketentuan PT tinggi menjadi alat sistematis untuk menutup pintu bagi partai-partai baru, partai berbasis isu spesifik (seperti buruh atau lingkungan), serta kelompok minoritas untuk membawa ide-ide segar ke dalam pembuat kebijakan nasional.
Akibatnya, parlemen berisiko mengalami homogenisasi. Kebijakan publik yang dihasilkan berpotensi dijauhkan dari dinamika aspirasi masyarakat kelas bawah, karena seluruh daya politik di Senayan dikuasai oleh kelompok-kelompok elite yang memegang monopoli panggung politik nasional.
Menagih Rasionalitas Pembentuk Undang-Undang
Penataan ulang regulasi pemilu tidak boleh didasari oleh sikap pragmatis atau kepentingan jangka pendek kekuatan politik arus utama. Sesuai mandat MK, pembentukan norma baru mengenai ambang batas parlemen wajib dilandasi oleh metodologi ilmiah yang jelas, transparan, dan berbasis data empiris—bukan sekadar angka ganjil-genap hasil tawar-menawar politis.
Jika tujuannya adalah menjaga proporsionalitas pemilu dan mengagungkan kedaulatan rakyat, maka menguji opsi penurunan ambang batas atau bahkan merancang mekanisme desentralisasi threshold yang berbasis dapil jauh lebih bijak ketimbang memaksakan angka 5%.
Sudah saatnya pembuat undang-undang menyadari bahwa esensi pemilu bukan hanya soal bagaimana parpol meraih kekuasaan atau menyederhanakan jumlah fraksi di parlemen, melainkan bagaimana setiap lembar suara rakyat dihargai dan diwakili secara adil. Memaksakan parliamentary threshold 5% sama saja dengan mengorbankan hak-hak demokrasi warga negara demi kenyamanan elite politik semata.
*** Penulis adalah Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pengurus Pusat Pemuda ICMI