SABUROmedia, Ambon – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas melakukan penghentian operasional sementara (suspend) terhadap 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur, mulai 1 April 2026.

Sebanyak 53 Dapur MBG diantaranya berada di Maluku.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, mengatakan bahwa tindakan ini diambil lantaran SPPG tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

” Rencana SPPG yang akan kami suspend terhitung mulai tanggal 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL,” katanya di Jakarta, Selasa (31/03/2025), seperti dirilis melalui Web:www.bgn.go.id.

Menurutnya, kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh SPPG guna menjamin keamanan pangan dan menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

” Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” tegas Rudi.

BGN juga telah memberikan waktu dan kesempatan bagi SPPG untuk segera melengkapi persyaratan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat sejumlah SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS maupun menyediakan fasilitas IPAL.

Lebih lanjut, Rudi menyebut bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. SPPG yang telah memenuhi seluruh ketentuan nantinya dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi.

“Kami mendorong agar SPPG yang di-suspend segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali,” pungkasnya.

Atas dasar itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi bersama stakeholder terkait sebagai tindaklanjut hal tersebut, pada Selasa (07/04/2026).

Provinsi Maluku sendiri telah memiliki 104 SPPG terdaftar, namun baru 92 yang telah beroperasi.

Kepala Dinas Kesehatan Maluku, dr Elna Anakotta dalam Rakor tersebut, mengundang Kepala BGN Maluku, Koordinator SPPG, Balai POM, HAKLI, Kanwil Kementerian Agama, BPJPH, Labkesmas, Dinas Pendidikan, Labkes serta BPMP.

Hal ini diambil dalam rangka merumuskan langkah-langkah strategis serta komitmen untuk kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan MBG di Provinsi Kepulauan Maluku. (SM)