SABUROmedia, Ambon — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir pada tahun 2026 sebesar Rp4,5 miliar.

Target tahun ini naik, dari tahun lalu hanya menargetkan Rp4 miliar.

“ Kita targetkan tahun ini sebesar Rp4,5 miliar,” ujar Yan Suitella, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon kepada SM, pada Rabu (04/02/2026).

Kadis berharap pada tahun ini dapat dilakukan survei potensi parkir sebagai dasar pengelolaan dan penetapan target PAD yang lebih akurat.

Guna mendukung peningkatan PAD, Pemerintah Kota Ambon telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 6737 tentang penetapan ruas parkir kendaraan di tepi jalan umum, dimana ruas parkir resmi bertambah dari 27 menjadi 30 ruas jalan.

Penambahan ruas parkir ini bertujuan untuk meningkatkan PAD sekaligus menekan praktik pungutan liar (Pungli) yang masih terjadi di sejumlah lokasi di Kota Ambon.

“ Ada beberapa ruas parkir yang selama ini dijadikan lokasi Pungli. Setelah dievaluasi dan memungkinkan dari sisi aturan, maka kita masukan secara resmi, agar bisa membantu pembagunan daerah nanti, ” jelasnya.

Adapun ruas parkir yang ditambahkan antara lain di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), di sisi Jalan Maluku City Mall (MCM), serta di kawasan Poka, tepatnya di depan lokasi kuliner hingga Pasar Buah.

Dishub Kota Ambon juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku, Kapolres, serta Kasat Lantas Polres setempat. Penetapan 30 ruas parkir ini mulai diberlakukan pada Februari 2026. (SM)