SABUROmedia, Ambon — Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Pulau Ambon turut serta dalam kegiatan Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan bagi masyarakat Kota Ambon di Gedung Ashari Ambon, Rabu (27/08/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kemudahan layanan administrasi perkawinan sekaligus memperkuat kesadaran hukum masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Agama Kota Ambon juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Agama Nomor 770 tentang lokasi program wakaf Kota Ambon. SK ini sekaligus menegaskan penetapan Ambon sebagai Kota Wakaf, sebuah langkah strategis dalam pengembangan tata kelola wakaf demi kesejahteraan umat.

Acara ditutup dengan penyerahan sertifikat dan buku nikah secara simbolis oleh Wali Kota Ambon, perwakilan Kementerian Agama Kota Ambon, serta Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Ambon.

Sekretaris DPD BKPRMI Pulau Ambon, Salmin Sanduan, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi berbagai pihak.

“ BKPRMI Pulau Ambon mendukung penuh program pelayanan terpadu ini, karena sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum, serta memperkuat peran Ambon sebagai kota wakaf,” ujarnya. (SM)