SABUROmedia, Ambon — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memfasilitasi pelaksanaan sidang isbat nikah bagi sebanyak 100 pasangan suami isteri yang selama ini belum memiliki status hukum perkawinan secara Negara, yang di laksanakan di Gedung Ashari Kompleks Masjid Raya Al-Fatah Ambon.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkot Ambon, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon dan Pengadilan Agama beberapa waktu yang lalu.
” Ini pelayanan terpadu untuk memastikan status perkawinan dan status kependudukan kepada saudara-saudara yang selama ini sudah hidup bersama secara agama, tetapi secara pemerintahan negara belum,” kata Bodewin Wattimena, yang didampingi Bu Ketua TP PKK Kota Ambon, Rabu (27/08/2025)
Ia mengatakan banyak dari peserta sidang telah hidup bersama secara agama, namun belum tercatat secara resmi di mata hukum negara.
Melalui program ini, kata dia, para peserta sidang akan memperoleh buku nikah yang sah secara hukum negara, serta dokumen kependudukan lainnya seperti KTP, akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan dokumen penting lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan administrasi.
“ Kegiatan ini menunjukan bentuk kolaborasi nyata antara pemerintah dan lembaga terkait dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan administrasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Diharapkan, melalui kerja sama ini pasangan suami istri yang telah hidup bersama namun belum memiliki akta atau buku nikah, dapat memperoleh pengakuan resmi dari negara atas status pernikahan mereka (SM)