SABUROmedia, SBB — Kabar mengejutkan datang dari ranah birokrasi pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat. Aroma tak sedap dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses ke seluruh Kepala Sekolah untuk membayar jasa Konsultan Arkas yang di Tunjuk Dinas.

Tim Investigasi Media SM telah melakukan konfirmasi ke beberapa Sekolah dan berhasil memperoleh pernyataan membenarkan adanya pungli mulai dari konsultasi Arkas yang bisa berulangkali, hingga pada saat pencairan, dimana sumber kami tidak mau dipublikasikan namanya.

Dugaan praktik pungli ini turut disikapi Hasan Hermanses., SH., MH, Wakil Direktur LBHA DPD BKPRMI Kab Seram Bagian Barat, dan menyatakan akan melakukan advocacy terkait hal ini nantinya.

DPD BKPRMI Kab Seram Bagian Barat akan melaporkan hal ini ke Bupati Seram Bagian Barat, bahkan pihaknya juga akan menyampaikan surat kepada Inspektorat, Polres maupun Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat guna menyelidiki dugaan pungli yang terjadi di Dinas Pendidikan Kab Seram Bagian Barat tersebut.

“ Jika praktik ini benar-benar terjadi, maka selain mencoreng dunia pendidikan di Seram Bagian Barat, perbuatan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Jika mereka berdalih sukarela, mereka juga perlu melihat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 12B yang mengatur tentang gratifikasi. Pasal ini menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap pemberian suap.

” Berdasarkan pasal tersebut di atas, pemberian terhadap ASN telah terpenuhi dua unsur gratifikasi, yaitu ‘berhubungan dengan jabatan, dan ‘berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya’, jadi tidak pasal yang membenarkan melakukan Pungli dimaksud, termasuk di Sekolah juga, harus segera membersihkan diri agar tidak tersangkut masalah hukum dikemudian hari, ” jelas advocate muda ini.

“ Kita berharap ada respon yang baik untuk bersama – sama menjaga kualitas pendidikan kita, apalagi di era Presiden Prabowo sudah berulangkali mengingatkan perilaku ASN agar tidak berperilaku korup, jika sekelas operator saja sudah begitu, bagaimana di atas – atasnya. Kita akan kawal terus kasus ini, dan meminta Bupati atau Kadis Pendidikan untuk mengganti yang bersangkutan, saya tidak yakin dilingkungan dunia pendidikan tidak mengetahui hal ini ,” ketusnya.

Kita telah banyak mendengar praktek – praktek yang tidak benar, walau sudah sistem online, diharuskan melakukan konsultasi offline berulangkali, dan setiap konsul pasti harus ada biaya yang dikeluarkan, bahkan terkadang bukan dikantor, bisa di kost ataupun luar kantor lainnya. Kita berharap aparat penegak hukum harus segera masuk, banyak sekolah yang sudah gelisah cuma tertekan dengan praktek – praktek Pungli yang terjadi selama ini, dengan setoran yang variatif, bahkan bisa menghabiskan hingga 10 – 20% dari dana yang diterima habis operasional dan setoran mulai dari tahap awal hingga ke akhir di pencairan, keluhnya.

Terus berapa sisa yang harus digunakan untuk kualitas pendidikan, belum lagi jarak yang jauh dari lokasi ke ibukota Kabupaten memakan biaya transportasi yang tdak sedikit, korban waktu, biaya yang harus dihabiskan di Kota Piru karena terkadang tidak dilayani, dan harus menunggu berhari – hari, sudah saatnya hidup dengan berkat gaji yang halal dari Negara, jangan lagi makan dengan cara yang menyusahkan orang lain, pintanya.

Untuk itu, dia berharap Operator berkas laporan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas) harus membimbing dan membina, karena itu tupoksi tugas jabatan. Jika tidak, ya harus mundur atau diganti segera. Jika asumsi 1 sekolah bisa menghabiskan 5 juta saja, kali 100 sekolah, bisa 500 jutaan perputaran Pungli ini.

Untuk itu, dia meminta saatnya sekolah – sekolah berani berbicara, agar semua yang terindikasi Pungli dengan berbagai modus yang terjadi, mulai Arkas, Dapodik, BOS hingga sertifikasi segera diproses APH nantinya, tegasnya. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *