SABUROmedia, Ambon – Pusat Studi Lingkungan & SDA Universitas Pattimura Ambon menghadiri kegiatan Dialog Publik Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Maluku di Baileo Cafe, Desa Poka Kota Ambon, Kamis (12/06/2025).
Dialog Publik ini sendiri mengangkat tema ” Membongkar Dana Bagi Hasil Perikanan Maluku ” yang di kaji melalui Undang – Undang No. 1 Tahun 2022.
Hadir para Narasumbernya, yakni Kepala Pusat Studi Lingkungan & SDA Universitas Pattimura Ambon, Dr. Abraham Tulalessy., M.Si, Wakil Ketua III DPRD Maluku, Abdullah A. Sangkala., M.Si dan Asisten I Setda Provinsi Maluku, Dr. Djalaluddin Salampessy., S.Pi., M.Si.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh teman-teman OKP, diantarnya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPW BKPRMI) Provinsi Maluku serta beberapa OKP lainnya.
Kepala Pusat Studi Lingkungan & SDA Universitas Pattimura Ambon, Dr. Abraham Tulalessy., M.Si dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa ” Letak Geografis Provinsi Maluku 92,2% adalah lautan. Maluku memiliki potensi perikanan yang sangat besar, terutama di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 714, 715, dan 718 “, jelasnya.
Menurutnya, Maluku memiliki potensi besar untuk pengembangan budidaya perikanan, terutama budidaya udang, ikan, dan rumput laut serta biota lainnya. Maka dari itu Beliau berharap Kepada seluruh instansi Pemerintah di Maluku untuk meningkatkan lagi status pengelolaan perikanan dapat disusun serta direkomendasikan perbaikan pengelolaan perikanan yang telah baik, agar lebih baik lagi, ” Ungkapnya.
Sedangkan Asisten I Setdaprov Maluku, Dr. Djalaluddin Salampessy., M.Si, Dalam Materinya menyampaikan bahwa, ” Laut Maluku Merupakan SDA yang sangat Kaya, Dari Segi Tata Ruang Laut Maluku Yang sangat luas Banyak menghasilkan Hasil Alam yang melimpah, Seperti Ikan Tuna, Cakalang, dan tongkol yang sangat berkualitas tinggi. Lebih dari itu juga ada udang, Kerang dan rumput laut serta masih banyak biota lainnya yang bernilai tinggi juga, ”
Beliau yang juga Ketua Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (ISPIKANI) Maluku ini menambahkan bahwa, ” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, 80% DBH perikanan dibagi rata untuk seluruh kabupaten dan kota, yang dianggap merugikan daerah penghasil perikanan seperti Maluku ini, Dan kurangnya Investor- Investor yang masuk merupakan salah satu penghambat APBD Di bagian Perikanan Maluku ini, ” Ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Maluku, Mustakim Rumasukun., S.Si menyampaikan bahwa, Negara Rampok Ikan Di Maluku Lewat Undang-undang No 1 tahun 2022, ” Ucapnya.

Ia kemudian meminta, agar Gubernur Maluku dan DPRD Provinsi Segera Buat Surat Permohonan Pembatalan, Terkait Dengan Adanya Kebijakan Pemerintahan Pusat terkait Sistem bagi hasil Perikanan (DBH) ini.
Sejalan dengan hal itu, Arsando Rupilu., M.Si – Bendahara Umum DPW BKPRMI Provinsi Maluku yang hadir mengapresiasi langkah yang di ambil GPI Maluku.
” Kita support dan bersama – sama mengawal untuk kepentingan daerah ini kedepan, agar distribusi keadilan merata, khususnya terkait pengelolaan sumber daya perikanan, ” Pungkas Alumni Pascasarjana Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpatti ini (SM)