SABUROmedia, Ambon — Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Maluku menggelar kegiatan Dialog Publik Laut Maluku Kaya Untuk Siapa, Dengan tema ” MEMBONGKAR DANA BAGI HASIL PERIKANAN MALUKU ” di kaji dalam Undang – Undang No. 1 Tahun 2022 di Baileo Cafe, Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon, Kamis sore (12/06/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh teman-teman OKP, diantarnya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM),  Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPW BKPRMI) Provinsi Maluku serta beberapa OKP lainnya.

Kegiatan  Dialog Publik Gerakan Pemuda Islam (GPI) Maluku ini dibuka langsung secara resmi oleh  Abdullah A. Sangkala., M.Si Selaku Ketua Dewan Syuro GPI Wilayah Maluku.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa, ” Sumber daya Alam Maluku begitu banyak, dan Maluku di kenal sebagai Provinsi Kepulauan. Tetapi dalam data, Maluku masih menempati peringkat nomor empat (4) termiskin di Indonesia “.

Beliau berharap serta mengajak seluruh OKP yang hadir dalam dialog publik Gerakan Pemuda Islam (GPI) Maluku ini, lewat dialog ini agar bersama-sama bisa memperjuangkan Rancangan Undang – Undang (RUU) Kepulauan Sebagai solusi kemajuan Perikanan  untuk Maluku lebih baik lagi, ” Ungkap Sangkala, yang juga Wakil Ketua III DPRD Provinsi Maluku ini.

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Dr. Djalaluddin Salampessy., S.Pi., M.Si, Selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Maluku, Serta Dr. Abraham Tulalessy., M.Si. Selaku Kepala Pusat  Studi Lingkungan & SDA Universitas Pattimura Ambon sebagai para Narasumber.

Dr. Djalaluddin Salampessy., M.Si, Dalam Materinya menyampaikan bahwa. ”  Laut Maluku Merupakan SDA yang sangat Kaya,
Dari Segi Tata Ruang Laut Maluku Yang sangat luas Banyak menghasilkan Hasil Alam yang melimpah, Seperti Ikan Tuna, Cakalang, dan tongkol yang sangat berkualitas tinggi. Lebih dari itu juga ada udang, Kerang dan rumput laut serta masih banyak biota lainnya yang bernilai tinggi juga “.

Beliau menambahkan bahwa, ” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, 80% DBH perikanan dibagi rata untuk seluruh kabupaten dan kota, yang dianggap merugikan daerah penghasil perikanan seperti Maluku ini, Dan kurangnya Investor- Investor yang masuk merupakan salah satu penghambat APBD Di bagian Perikanan Maluku ini, ” Ungkap Salampessy, yang juga Ketua DPD ISPIKANI Maluku ini.

Sementara itu, Dr. Abraham Tulalessy., M.Si. Selaku Kepala Pusat  Studi Lingkungan & SDA Universitas Pattimura Ambon, dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa ” Letak Geografis Provinsi Maluku 92,2% adalah lautan. Maluku memiliki potensi perikanan yang sangat besar, terutama di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 714, 715, dan 718 “.

Menurutnya, Maluku memiliki potensi besar untuk pengembangan budidaya perikanan, terutama budidaya udang, ikan, dan rumput laut serta biota lainnya. Maka dari itu Beliau berharap Kepada seluruh instansi Pemerintah di Maluku untuk meningkatkan lagi status pengelolaan perikanan dapat disusun serta direkomendasikan perbaikan pengelolaan perikanan yang telah baik, agar lebih baik lagi, ” Pungkasnya.

Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Maluku, Mustakim Rumasukun., S.Si menyampaikan bahwa, Negara Rampok Ikan Di Maluku Lewat Undang-undang No 1 tahun 2022, ” Ucapnya.

Ia kemudian meminta, agar Gubernur Maluku dan DPRD Provinsi Segera Buat Surat Permohonan Pembatalan, Terkait Dengan Adanya Kebijakan Pemerintahan Pusat terkait Sistem bagi hasil Perikanan (DHB) ini.

Ia menambahkan juga bahwa, ” Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat Merupakan Pengganti Dari Undang-undang No 33 Tahun 2024 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah “.

” Pada Pasal 119 Ayat 1 Bahwa DHB Sumber Daya Alam Perikanan di Tetapkan Sebesar 80% dari Penerimaan Pungutan Pengusahan Perikanan (PPP) Dan Penerimaan Pungutan Hasil Perikanan (PHP). Sedangkan Pada ayat 2 Berbunyi DHB Sumber Daya Alam Perikanan Untuk Daerah Sebagaimana Dimaksud di ayat 1 di Bagikan Kepada Kab/ Kota di Seluruh Indonesia dan Daerah Kab/ Kota Daerah Otonom dan Mempertimbangkan Luas Wilayah Laut, ” Lanjutnya.

” Kalau Seperti ini, Sistem Dana Bagi Hasil Perikanan Maluku, bahwa Ikan Yang di Tangkap di Maluku Di Bagikan 80% Ke Seluruh Kab/Kota Di Indonesia. Maka Pastinya Daerah Penghasilan Sumber Daya Perikanan Yang Menjadi Tumpuhan Utama Penompang PAD Akan Dirugikan, ” Cetusnya.

” Sebagai Pemuda Maluku, Katong Harus Peka Terhadap Kebijakan Pusat Secara Regulasi yang merugikan Maluku, Saatnya Katong Gerakan Untuk Menyelamatkan Kekayaan Alam Di Maluku. Karena ini Merupakan Penjajahan Gaya Baru (VOC), Pemerintah Pusat Mestinya Adil Dalam Bernegara karena dasarnya adalah Undang – Undang Dasar dan Pancasila, ” sambungnya

” Untuk itu, GPI Maluku Meminta agar Pemerintah Daerah Harus Siapkan Kajian Akademisi. Dan GPI Maluku Siap Melakukan Yudisial Review Terkait Undang – Undang No 1 tahun 2022, ” Ungkapnya.

Sejalan dengan hal itu, Arsando Rupilu., M.Si – Bendahara Umum DPW BKPRMI Provinsi Maluku yang hadir mengapresiasi langkah yang di ambil GPI Maluku.

” Kita support dan bersama – sama mengawal untuk kepentingan daerah ini kedepan, agar distribusi keadilan merata, khususnya terkait pengelolaan sumber daya perikanan, ” Pungkas Alumni Pascasarjana Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpatti ini (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *