SABUROmedia, Malteng — Warga masyarakat Negeri Haya melalui Tokoh Adat, Tokoh Agama, Saniri Negeri temui Wakil Gubernur Maluku (Wagub), Abdullah Vanath, Rabu (23/04/2025).
Sebelumnya warga telah melaporkan PT. Waragonda Mineral Pratama (PT. WMP) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Senin (21/04/2025) terkait dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan yang melakukan aktivitas produksi sebelum izin dikeluarkan.
Kini warga kembali menemui Wagub Maluku meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk mencabut izin PT. WMP tersebut, sebab dinilai berdampak buruk bagi lingkungan dan merugikan masyarakat.
Hal ini kemudian disambut baik oleh mantan Bupati Seram Bagian Timur dua periode itu ketika ditemui di kediamannya, Mangga Dua, Nusaniwe, Kota Ambon. Beliau mengapresiasi semua tindakan advokasi masyarakat adat demi ruang hidup masyarakat agar tidak dirusak oleh apapun investasi perusahaan. Hal tersebut disampaikan Ketua Saniri Negeri Haya, Tahir Pia.
“Kami telah temui pak Wagub, kami sampaikan keluhan-keluhan dan permasalahan kami dan alhamdulillah beliau menyambut baik kehadiran kami, ” Kata Tahir
Selain itu kata Tahir, ” ekosistem darat, laut, pesisir harus terjaga kelestariannya untuk generasi mendatang. Jangan sampai investasi merusak lingkungan, apalagi jika investasi itu tanpa izin. Kalau pada fase eksplorasi ya harus kegiatan eksplorasi jangan lakukan kegiatan produksi di fase eksplorasi sebab itu merupakan perbuatan tidak patut, melawan hukum dan tindak pidana, “.
Maka dari itu pihaknya akan masukan laporan ke Pemerintah Provinsi untuk meminta melakukan pencabutan izin PT. Waragonda Pratama Mineral karena telah melakukan penyimpangan dari aturan yang berlaku.
Tahir juga mengatakan pihaknya tidak akan membuka ruang kepada perusahaan dan tetap menolak keberadaannya di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru.
” Kami sampaikan dengan tegas bahwa kami tidak akan sedikitpun membuka ruang kepada perusahaan dan tetap akan melakukan penolakan atas keberadaannya, ” Tutup Tahir. (SM)