SABUROmedia, Ambon – Lumbung Ikan Nasional (LIN) akan diganti nomenklaturnya dengan konsep hilirisasi sektor perikanan oleh Gubernur Maluku terpilih, Hendrik Lewerissa.
Pada 3 Agustus 2010 yang lalu, pada Puncak Sail Banda Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengemukakan rencana kebijakannya untuk menjadikan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional, di era Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu. Namun LIN ini tidak kunjung terwujud hingga saat ini.
Sejak pemberlakuan moratorium era KKP Ibu Susi, tercatat ada 1.600 kapal yang melaut dan menangkap ikan di Laut Aru dan diangkut untuk diekspor. Namun, Maluku tidak mendapatkan apa-apa dari ekspor itu. Hal lain yakni aturan 12 mil lepas pantai yang menjadi kewenangan pusat dinilai merugikan Maluku.
Perjuangan LIN Maluku sempat mendapat angin segar lagi saat Presiden Jokowi mengunjungi Kota Ambon pada Maret 2021. Kala itu Presiden menegaskan Pemerintah segera membangun Ambon New Port (ANP), sebagai bagian dari implementasi Maluku sebagai LIN, yang ditargetkan rampung tahun 2023, bahkan menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan PSN batal dibangun kemudian.
Hal ini ditegaskan Hendrik Lewerissa., SH., LLM dalam Konperesi Pers Pelantikan & Silakwil MPW ICMI Provinsi Maluku, Senin (27/01/2025) di Hotel Santica Premier Ambon. Ia menegaskan bahwa arah kebijakan ke depan lebih berfokus pada pengelolaan industri perikanan ketimbang mempertahankan konsep LIN.
Konperensi Pers ini turut dihadiri Ketua Umum Majelis Pengurus Pusat (MPP) ICMI, Prof. Dr. Arif Satria, Pj Gubernur Maluku, Sadali Ie, Gubernur Maluku Terpilih, Hendrik Lewerissa, Rektor Unpatti Prof Freddy Leiwakabessy dan Ketua Umum MPW ICMI Maluku, Dr Ruslan HS Tawary.
Lewerissa menilai bahwa konsep LIN sering disalah artikan sebagai lumbung padi versi kelautan, padahal esensi yang lebih penting adalah membangun industri berbasis perikanan.
“ Perjuangan LIN perlahan-lahan kita ganti dengan hilirisasi sektor perikanan,” Ungkap Lewerissa.
Maluku sebagai Provinsi Kepulauan, memiliki luas wilayah laut mencapai 92,4 %. Kondisi ini mempunyai potensi perikanan tangkap terbesar di Indonesia, mencapai 4,69 juta ton per tahun. Potensi perikanan tangkap tersebar di tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), yaitu WPP 714 meliputi Laut Banda dan sekitarnya, WPP 715 meliputi Laut Seram dan sekitarnya, serta WPP 718 meliputi Laut Arafura dan sekitarnya. Dari tiga wilayah tangkap, WPP 718 memiliki potensi perikanan paling besar, yang secara keseluruhan mencapai 2.637.565 ton, terutama untuk udang, ikan karang, dan cumi-cumi, jelas alumni Temple University – USA ini.
Namun menurutnya, sangat disayangkan, karena hal ini tidak bisa dinikmati oleh rakyat Maluku, bahkan tidak ada pemasukan dana bagi hasil untuk Maluku. Untuk itu, Hendrik Lewerissa sedang berupaya agar kedepan ada keberpihakan Negara dalam bagi hasil pengelolaan perikanan tangkap, terutama bongkar muat Kapal – Kapal Ikan harus dilakukan Pelabuhan perikanan yang tersedia di Maluku, yakin PPN Ambon, Tual dan Benjina, Pungkasnya Ketua DPD Partai Gerindra Maluku.
Lewerissa menekankan bahwa keberhasilan hilirisasi memerlukan dukungan infrastruktur yang memadai, termasuk pelabuhan, listrik, telekomunikasi, serta jaringan jalan dan jembatan yang terintegrasi.
“ Semua ini harus sinkron, baik dengan visi Pemerintah Pusat maupun daerah. Hilirisasi hanya bisa terwujud jika ada infrastruktur pendukung ada,” ungkapnya.
Kini, di bawah kepemimpinannya, kebijakan ini beralih ke hilirisasi sektor perikanan, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ucapnya.
Kami terbuka siapa saja mau datang investasi di Maluku, termasuk sektor perikanan, namun harus patuhi aturan agar bermanfaat bagi daerah juga, harapnya.
Lewerissa mencontohkan di WPP 718, ribuan kapal yang melakukan aktifitas penangkapan merupakan perusahaan kapal yang berasal dari luar Maluku, bahkan kebanyakan Nelayan dari Jawa Barat dengan kapasitas diatas 30 gross ton (GT). Potensi perikanan yang ditangkap juga tidak pernah tercatat, baik itu ikan, udang, cumi maupun biota laut lainnya, termasuk berapa yang harus dibayar kepada negara dan daerah, Jujur Saya sakit hati dengan WPP ini, “ keluh Mantan Anggota DPR RI Dapil Maluku
Kedepan kita bentuk Tim Terpadu Tegakan Regulasi, yang terdiri dari semua otoritas terkait, baik itu Pol Air, TNI-AL, Dinas Perikanan, Bakamla, serta instansi lainnya, untuk melakukan pengawasan secara ketat.
“ Dia berjanji akan meminta Pemerintah Pusat agar menegakan aturan dalam penangkapan ikan terukur (PIT), dan meminta dukungan ICMI kedepan dalam perjuangan ini, termasuk mendorong hilirisasi perikanan agar dana bagi hasil perikanan bisa maksimal bagi daerah, “ akhirnya. (SM)