SABUROmedia, SBT — Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Idris Rumalutur, menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2023 kepada Wakil Ketua II DPRD Seram Bagian Timur Ahmad Voth,
Di kesempatan tersebut, Ahmad Voth menerima secara langsung LPJ yang diberikan lansung oleh Wabup Idris Rumalutur yang mewakili Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas yang tidak berkenaan hadir kepadanya selaku Wakil II mewakili Ketua DPRD Kabupaten SBT.
Penyerahan LPJ Daerah ini dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang berlangsung di Gedung DPRD setempat. Rabu (31/07/2024).
Pantaaun Journalis SM, Rapat paripurna yang digerakan itu dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD SBT Ahmad Voth mewakili Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur di samping kanan bersamanya Wakil Bupati Idris Rumalutur mewakili Bupati yang disaksikan Ketua Komisi, Fraksi dan Anggota Dewan Perwalkilan RakyatDaerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Para Anggota Forum.
Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Sekretaris Daerah Mirnawati Darlen, Danramil Bula M. Jen Anjarang ,Wakapolres SBT, Aris T, Kemenag M. Jen Tepinalan, Kordiv Bawaslu SBT Hardi Kwaikamtelat, Plt, Kadis Parawisata Mega R Watimena, Plt, Kadis Pertanian, Asis Rumadaul, Plt, Kadis Nakertrans, Ridwan Rumonin, Para Asisten Setda, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Instansi Vertikal, Pimpinan Partai Politik, Organisasi LSM, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Insan Pers, yang sempat hadir.
Wakil Bupati SBT Rumalutur, lebih awal menjelaskan, sebagimana yang diamantkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 194 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah dengan dilapiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.
Dikatakan Wabup Rumalutur, Laporan realisasi anggaran merupakan laporan yang memberikan informasi tentang anggaran dan realisai entitas pelaporan secara tersanding terhadap pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Lanjut Rumalutur yang akrab disapa IR menjelaskan, dalan rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023, yang merupakan bagian integral amanah konstitusional kita bersama.
Dikatakan Wabup, bahwa sebagai bentuk pertanggungjawan Pemerintah Daerah atas penggunaan keuangan daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan operasional pemerintahan diwujudkan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban keuangan. Hal tersebut menjadi tolak ukur kinerja pemerintahan dalam mewujudkan Nota Pengantar Laporan Pertanggungiawaban Pelaksanaan APBD TA.2023

Selain itu IR mengungkapkan, manajemen pemerintahan yang baik, akuntabel dan transparansi kepada masyarakat sebagai pemegang tertinggi negara/daerah. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,Pasal 194 ayat(1) yang menyatakan Bahwa,
“Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta Iktisar Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah paling lambat 6 (Enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.”Ungkap Rumalutur (SM-GirezSBT)