SABUROmedia, Ambon — Kepala Dinas Pengelolaan dan Retribusi Pajak Daerah Rolex S de Fretes Menjawab Persoalan Kenaikan Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2024, Di Sampaikannya Di Ruang Kerja, Kamis ( 04/04/2024)
Dalam Beberapa Waktu Yang Lalu Seorang Warga Kota Ambon Ibu Wis Pelupessy Dalam Keterangannya bahwa Beberapa tahun Yang Lalu Beta Bayar Pajak Cuman Rp 117.000. Namun Sekarang Sekarang Beta Bayar 149.000 Rupiah, Akang Naik Paleng Banyak Eee, Dan Beta Mempertanyakn Hal Itu Kepada Petugas Cuman Dong Seng Jawab Beta, Ujar Ibu Wis Persulessy
Kepada Wartawan de Fretes Menyampaikan Badan Pengelolaan Tanah Nasional Telah Melaksanakan Pengukuran Nilai Zona Tanah, Pengelolaan Nilai Zona Tanah Ini Sangat Berpengaruh Terhadap Perolehan Objek Pajak ( NPOP) Yang Berkaitan Dengan Nilai harga Tanah Yang Naik, Ini Yang Menyebabkan Pajak Bumi Dan Bangun ( PBB) Juga Naik.
Dengan Kenaikan Pajak Bumi Dan Bangunan ( PBB) Sesuai Nilan Zona Tanah Maka Pemerintah kota Ambon Telah Memberikan Stimulus Sebesar 16% Dari Nilai Wajib Pajak, Dengan demikian Nilai Wajib Pajak Yang Sesuai Dengan Ketentuan Zona Tanah Turun Terhadap Nilai Pemabayaran Wajib Pajak Masyakat, Ujar de Fretes
Lanjutnya Nilai Perolehan Objek Pajak ( NPOP) Harus Naik Agar Berdampak Pada Nilai Jual Tanah Yang Ada Di Masyarakat, Ketika Masyarakat ingin Menjual Tanah Maka Harga Tanah Akan Di Ukur Sesuai Zona Tanah dengan Menggunakan Nilai Perolehan Objek Pajak ( NPOP) Yang Sudah Ada, Oleh Sebab Itu Sangat Berdampak Pada Nilai Pembayaran Harga Tanah.
Persoalan Yang Kemarin Itu, Inilah Penyebabnya, Pemerintah Kota Ambon Telah Melaksanakan Sosialisasi Lewat Berbagai Media Dan Juga Lewat Para lurah Dan Camat Yang Ada Dan Bersentuhan Langsung Dengan Masyarakat, Terima Kasih Untuk Ibu Wis Pelupessy Yang Sudah Memberikan Kritik Ini Bagi Pemerintah Kota Ambon Lewat Dinas Pegelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah ( Dispenda) Pungkas de Fretes (SM-MSA)