SABUROmedia, Malteng — Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Maluku Tengah, meminta untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah serta jajarannya yakni Panwascam, agar menindak tegas Peserta Pemilu yang tidak menaati peraturan yang sudah di tetapkan.

 

Hal ini di sampaikan Koordinator Daerah (Korda) LPP BKPRMI Kabupaten Maluku Tengah (Kab Malteng), Rusman Dani Rumaen., M.Pd ketika ditemui oleh Media SM di Kampus STKIP Gotong Royong Masohi, pada Selasa, (05/09/2023).

 

Disampaikannya, Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 22  Tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan : Selain materi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasangan Calon, Calon anggota DPR, Calon anggota DPRD Provinsi, calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota, dan Calon anggota DPD dapat menyampaikan citra diri, Citra diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. nomor urut; dan b. foto/gambar.

 

Lebih lanjut dijelaskan oleh Korda LPP BKPRMI Kab Malteng, Rusman Dani Rumaen, M.Pd “ Bahwa berdasarkan Pasal 69 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan : Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) ”. Yang mana kampanye boleh dilakukan pada tanggal 28 November 2023.

 

Hal ini seiring dengan yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono Bawaslu RI, yakni memerintahkan jajarannya di tingkat Kabupaten/ Kota agar tidak ragu untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK), seperti Spanduk dan Baliho, dari Peserta Pemilu yang tidak sesuai aturan.

” Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu”. Lebih lanjut dijelaskan oleh Salah satunya adalah Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Dalam Pasal 79, sebelum masa kampanye, Partai Politik peserta Pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Tetapi, sosialisasi itu hanya bersifat internal, jelasnya.

 

Sehingga, Korda LPP BKPRMI Kab Malteng Rusman Dani Rumaen, M.Pd menghimbau kepada Partai Politik untuk tidak memasang lagi Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum waktu mulainya masa kampanye pada 28 November 2023 nanti. Untuk itu, diminta kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah untuk dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal, tindak tegas bila ada Peserta Pemilu yang masih tidak taat terhadap aturan yang ada, tutup Rusman Dani Rumaen, yang juga Akademisi STKIP Gotong Royong Masohi ini (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *