SABUROmedia, Bursel — Komunitas Pecinta Alam Maluku (PAM) yang berada di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), terus menyuarakan tuntutan dan pernyataan sikap, lewat aksi demostrasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, untuk menindak lanjuti kasus eksploitasi hutan yang dilakukan Perusahaan Daerah (PD) Pancakarya di beberapa lokasi yang terdapat di Kabupaten tersebut.

 

Aksi dan tuntutan yang dilakukan Komunitas PAM ini berlokasi di depan kantor DPRD dan kantor Bupati Buru Selatan Senin, 28/08/2023.

Aktifis lingkungan hidup Fandi Solisa, kepada Saburomedia via WhatsApp Pada Rabu 28/08/2023 mengungkapkan, aksi pernyataan sikap yang dilakukan PAM ini bertujuan untuk menyuarakan permasalahan lingkungan, terkait tindakan eksploitasi yang dilakukan PD Pancakarya di beberapa lokasi di Kabupaten Bursel.

“Langkah tersebut dilakukan agar Pemda, dalam hal ini DPRD dan Bupati Bursel, bisa mengambil tindakan tegas dan perhatian serius terhadap kegiatan merusak lingkungan yang dilakukan PD Pancakarya,” ungkap Solisa.

“Kepedulian PAM terhadap masalah kerusakan lingkungan yang terjadi di Bursel adalah dengan membahas wacana lingkungan pada kegiatan Jambore PAM ke-25 di Kabupaten Buru Selatan pada 17 Agustus 2023.

Dengan fokus pengawalan masalah kerusakan lingkungan kawasan hutan oleh PD Panca karya yang Beroperasi di Kabupaten Bursel,
dalam Hal ini sangat di tegaskan kepada Pemda Bursel, tentang IUPHK-HA PD Panca Karya dengan Luas Areal 59.515 Hektar, yang di terbitkan Ijinnya dari Tahun 2017 perlu di awasi serta pengontrolan yang sepadan,” tambah Solisa.

“Pada dasarnya ketidak mampuan pengawasan administrasi Pemerintahan daerah Bursel terhadap dokumen pengelolaan kawasan hutan PD Panca Karya karena tidak memiliki regulasi yang menjadi acuan atau dasar dalam memeriksa setiap data perusahaan yang dipersiapkan, ditambah lagi “sebagai perusahaan yang di kelola BUMD Provinsi Maluku itu, di beking langsung Dari Oknum Pemerintah Provinsi” sehingga Pemda Bursel sulit melaksanakan tugas dan fungsinya” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bursel Hi, Samsul Bahri Sampulawa, diruang kerjanya pada Rabu, 23/08/2023.

Dari pernyataan sikap yang dilakukan itu, PAM
Menyerukan kepada Pemda Bursel,
Agar bisa memiliki acuan pengawasan wilayah administrasi Kabupaten Bursel tentang pengelolaan kawasan hutan, serta meminta Pemerintah Bursel harus berupaya mengorbitkan sesegera mungkin (RTRW) atau aturan tentang tata kelola ruang untuk dapat menentukan wilayah administrasi kawasan hutan, yang terbagi menjadi tiga bagian yakni,
1. Wilayah hutan lindung
2. Wilayah hutan konservasi
3. Wilayah hutan produktif

Sehingga menjaga kemungkinan operasional perusahaan pengelolaan kawasan hutan tidak mengakibatkan penebangan secara semena-mena dan terkhususnya perusahaan pengelola hutan yang dilakukan PD Panca Karya.

Reboisasi yang tidak merata serta tidak adanya upaya rehabilitasi dan normalisasi oleh pihak perusahaan PD Panca karya, sudah seharusnya di tekan oleh Pihak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Bursel dan tidak bertele-tele dengan menjadikan administrasi serta mekanisme menjadi alasan protokoler, tetapi hal ini harus menjadi skala prioritas karena dampak operasional penebangan perusahaan mengakibatkan kerusakan pada Dataran Aliran sungai (DAS), kawasan hutan pertanian masyarakat, hingga banjir yang melanda di Desa Vatiban, Oki Lama, Hote, Waifusi dan sekitarnya.

Adapun tahapan aksi yang telah dilakukan PAM dalam menyuarakan aspirasinya, yakni melakukan Audiens dengan DPRD Kabupaten Bursel pada Kamis 24/08, Audiens dengan DPRD pada Aksi 28/08, dilanjutkan dengan Wakil Bupati Bursel, Sekda Bursel, serta Kadis Lingkungan Hidup. Yang mana dalam audiens tersebut, PAM diberi janji kalau masalah tersebut akang diselesaikan paling lambat satu minggu.

Sebab jika Pemerintah di abaikan, karena Perusahaan PD Panca Karya tidak mau di awasi secara administratif dengan tidak memberikan Dokumen perusahaan terkait dengan pengelolaan kawasan Hutan, maka Pemda tidak harus memiliki alasan apapun selain memberikan penegasan terhadap Pihak perusahaan.

Tuntutan dan pernyataan sikap yang dilakukan oleh PAM ini, telah dilakukan selama lima hari terakhir yang telah dimulai sejak 24 hingga 28 Agustus 2023. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *