SABUROmedia, Ambon — Sebanyak 302 orang profesi guru di kota Ambon, secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penerimaan SK PPPK yang diterima 302 guru tersebut diserahkan langsung Pejabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di halaman Gedung Balai Kota Ambon Senin, (28/08/2023).

Dalam SK penyerahan tersebut, Pj Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengungkapkan kalau beberapa waktu lalu pemerintah kota (Pemkot) Ambon, telah menyerahkan SK kepada calon PPPK, namun setelah melewati berbagai proses dan tahapan termasuk pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka 302 guru saat ini telah sah menjadi pegawai PPPK.

“Hari ini kita menyerahkan SK PPPK kepada 302 guru, yang sebenarnya ada 308 guru, tetapi setelah melewati proses dan tahapan hingga pengangkatan, ternyata ada yang tidak memenuhi persyaratan,” ungkap Wattimena.

Ia juga mengatakan kalau ada harapan besar dari senior guru bahwa setelah menerima SK tersebut dapat meningkatkan kinerja serta dapat bekerja dengan sungguh-sungguh.

Wattimena juga mengatakan kepada seluruh guru yang telah menerima SK PPPK saat itu, bahwa kalau dirinya tidak mau lagi alasan ketika sudah diterima dan diangkat menjadi pegawai PPPK lalu meminta pindah.

“Saudara- saudara diangkat menjadi pegawai PPPK sesuai dengan lamaran dan lokasi tempat mengajar, yang meminta untuk pindah akan ada sanksinya, hargailah diri sendiri, yang sudah mendapat SK misalnya di SD 8, kerja saja dulu jangan begitu dapat langsung minta untuk pindah,” tambahnya.

Ia mengatakan kepada para penerima SK PPPK yang ada, kalau ada konsekuensi bagi para guru yang tidak melaksanakan tugas sesuai SK yang telah di terima, dan mengatakan juga kalau Tanpa tempat yang lama kalian tidak akan bisa di terima, dan nanti kalau sudah lama baru bisa minta pindah, karena itu merupakan suatu catatan bagi PPPK. (SM)