SABUROmedia, Baubau — Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) lakukan sosialisasi terkait, peraturan perundang-undangan bidang kehutanan dan prosedur perizinan berusaha pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan kayu. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Amira Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 22/08/2023
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit V Wakonti Baubau, La Ode Rahmat Salim kepada Saburomedia mengatakan, kegiatan sosialisai ini merupakan inisiasi dari KPH Wakonti bersama mintra kehutanan yang ada di Baubau dan sekitarnya.
Dengan tujuan agar semua mitra kehutanan atau pelaku usaha kehutanan yang ada di Kota Baubau dan sekitarnya bisa sepaham terkait aturan kehutanan, dan di harapkan setelah mereka mengetahui semua aturan, mereka tidak ragu lagi untuk berusaha, karena sesuai dengan ijin yang ada sehingga mereka tidak ditakut-takuti dan tidak perlu takut.
Sementara Ketua Panitia penyelenggara sosialisasi, Sugianto mengharapkan, semoga dampak sosialisasi ini kedepannya mengarahkan mitra pelaku usaha yang ada di bidang kehutanan bisa mandiri dengan legalitas yang jelas, karena sampai saat ini mereka belum paham, bahwa apa yang mereka ketahui sekarang ini masih mengunakan peraturan yang lama.
“Jadi kami dari kehutanan memfasilitasi terkait peraturan yang baru, usai sosialisasi yang pertama ini mungkin ada pengembangan lagi terkait masalah peraturan perundang-undangan dan proses perijinan,” tambah Sugianto
Kegiatan sosialisasi ini sendiri diikuti lebih dari 60 orang yang berasal dari dua KPH, yakni KPH unit V Wakonti serta KPH unit II Lasalimo. (SM)